BATAM|KEJORANEWS.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, dari 6 (enam) kasus peredaran yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Rabu, (28/11/2018)
Pada pemusnahan tersebut dihadiri oleh, Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Dir. Resnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Dir Pam BP Batam di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam.
Dalam pemaparannya Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard Nainggolan mengatakan, dari enam kasus yang mana diantaranya, Pada hari Senin (01/10), di Perairan Pulau anak mati - Batam, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.043 gram.
Pada hari Minggu (07/10), di Bandara Internasional Hang Nadim - Batam, Petugas AVSEC Bandara serta petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 (satu) orang laki-laki didapati menyimpan diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu seberap bruto 869 gram.
Pada hari Kamis (11/10), di Pelabuhan Internasional Batam Center - Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 130 gram.
Pada hari Jum’at (19/10), di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden - Batam, Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.027 gram.
kemudian dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Kota Batam dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 149 gram.
Pada pemusnahan tersebut dihadiri oleh, Kepala BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Dir. Resnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Dir Pam BP Batam di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam.
Dalam pemaparannya Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard Nainggolan mengatakan, dari enam kasus yang mana diantaranya, Pada hari Senin (01/10), di Perairan Pulau anak mati - Batam, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.043 gram.
Pada hari Minggu (07/10), di Bandara Internasional Hang Nadim - Batam, Petugas AVSEC Bandara serta petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 (satu) orang laki-laki didapati menyimpan diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu seberap bruto 869 gram.
Pada hari Kamis (11/10), di Pelabuhan Internasional Batam Center - Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 130 gram.
Pada hari Jum’at (19/10), di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden - Batam, Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.027 gram.
kemudian dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Kota Batam dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 149 gram.
Pada hari Sabtu, (08/11), di Bandara Hang Nadim - Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 442 gram.
Pada hari Minggu (18/11), di Bandara Hang Nadim - Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.001 gram.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat bruto 4.259.85 gram, berikut para tersangka, I (37 Tahun), I (22 Tahun), K (23 Tahun), I (30 Tahun), Y (49 Tahun), M (48 Tahun), M (25 Thn), I (17 Thn)," ungkapnya kepada para awak media.
Selanjutnya, Kepala BNNP Kepri bersama stackholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti, dan untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(atm)
Pada hari Minggu (18/11), di Bandara Hang Nadim - Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.001 gram.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat bruto 4.259.85 gram, berikut para tersangka, I (37 Tahun), I (22 Tahun), K (23 Tahun), I (30 Tahun), Y (49 Tahun), M (48 Tahun), M (25 Thn), I (17 Thn)," ungkapnya kepada para awak media.
Selanjutnya, Kepala BNNP Kepri bersama stackholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti, dan untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(atm)