VCO dan Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, kembali melakukan penegahan narkotika jenis methaphetamine (Sabu) dari salah satu calon penumpang maskapai penerbangan domestik, di Bandara Hang Nadim, Nongsa - Batam. Jum'at. (23/11/2018)
Bermula dari pemeriksaan badan terhadap calon penumpang oleh petugas, di salah seorang penumpang yang dicurigasi didapat sesuatu yang mencurigakan dibagian area celana (selangkangan.red), untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke keruang terpisah.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Sumarna mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon penumpang yang dicurigai tersebut, Petugas kita menemukan 2 bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di celana dalam yang dikenakannya.
"Pada hari Kamis (22/11) sekira pukul 07.45 WIB, Kita berhasil menegah peredaran narkotika jenis methaphetamine seberat bruto 205 gram, yang hendak dibawa dengan tujuan Batam-Semarang-Banjarmasin," terangnya.
Berikut informasi data pelaku.
Nama Inisial : VCO (Laki-laki)
Asal : Sumatera Barat
Lanjut, Sumarna mengatakan, dari pengakuan pelaku yang kita peroleh, bahwa sudah tiga (3) kali melakukannya (membawa sabu dari Batam ke Daerah lain.red) dengan modus yang sama.
"Dan untuk membawa barang haram tersebut sampai ketujuan, pelaku ini diupah Rp 7 juta,'' pungkasnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, untuk dilakkukan proses lebih lanjut. Dari KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam diserah terimakan ke Kepolisian Resort (Polresta) Barelang - Batam. (*)
(atm)
Bermula dari pemeriksaan badan terhadap calon penumpang oleh petugas, di salah seorang penumpang yang dicurigasi didapat sesuatu yang mencurigakan dibagian area celana (selangkangan.red), untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke keruang terpisah.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Sumarna mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon penumpang yang dicurigai tersebut, Petugas kita menemukan 2 bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di celana dalam yang dikenakannya.
"Pada hari Kamis (22/11) sekira pukul 07.45 WIB, Kita berhasil menegah peredaran narkotika jenis methaphetamine seberat bruto 205 gram, yang hendak dibawa dengan tujuan Batam-Semarang-Banjarmasin," terangnya.
Berikut informasi data pelaku.
Nama Inisial : VCO (Laki-laki)
Asal : Sumatera Barat
Lanjut, Sumarna mengatakan, dari pengakuan pelaku yang kita peroleh, bahwa sudah tiga (3) kali melakukannya (membawa sabu dari Batam ke Daerah lain.red) dengan modus yang sama.
"Dan untuk membawa barang haram tersebut sampai ketujuan, pelaku ini diupah Rp 7 juta,'' pungkasnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, untuk dilakkukan proses lebih lanjut. Dari KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam diserah terimakan ke Kepolisian Resort (Polresta) Barelang - Batam. (*)
(atm)