YD dan Pihak Polsek Dabo dan Singkep Barat |
IPTU Muhammad Chanifa SPd. Kepala Polsek (Kapolsek) Singkep Barat dalam keterangannya kepada media ini, mengungkapkan bahwa awal penangkapan dilakukan terhadap
YD, 19 tahun warga Desa Bakong kecamatan Singkep Barat.
" YD, pelaku dan awal mula pembuka tabir terkuaknya kasus pencurian dana dari kotak amal. YD merupakan warga Desa Bakong yang diamankan warga. Kemudian warga melaporkan ke Bhabin Singkep Barat Briptu Hutagaol. Kemudian malam pukul 1:00 WIB., Kami bawa ke Mapolsek Singkep Barat untuk selanjutnya kita serahkan ke Polsek Dabo Singkep yang merupakan wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia melanjutkan, setelah diserahkan ke Polsek Dabo dan dilakukan pengembangan perkara. Terungkap bahwa YD melakukan pencurian bersama ED ( 20 tahun) warga Dabo lama dan FS ( 16 tahun) yang juga warga Dabo lama.
" Di sana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka. Pihak Polsek Dabo juga melakukan pemeriksaan terhadap Korban/Pelapor yaitu bapak Ajis Pengurus Masjid Alfalah sekaligus. Bapak Ajis didampingi oleh bapak Rustam salah seorang pengurus Muhammadyah Lingga." Terang Hanif.
Namun disamapaikan Hanif, berdasarkan dari Laporan Polisi yang dibuat korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.000.000, sementara berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku hanya mendapat uang sebesar 1.200.000,- dan dibagi tiga. Sehingga pihak Polsek Dabo masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Mardian