Sidang Terdakwa Erlina |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang Terdakwa Erlina mantan Direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana di Komplek Nagoya City Centre Blok E No.12 Kota Batam, yang diduga pelaku pidana pelanggaran perbankan dan atau penggelapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (5/9/2018).
Pada sidang ini, saksi Sri Kurniawati pegawai bank mantan bawahan terdakwa di Agra Dhana, saat ditanya jaksa dan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Taufik Abdul Halim dan Rozza Elafrina mengatakan, bahwa terdakwa ada beberapa kali mengambil langsung uang ke kasir tanpa catatan dari dirinya. Dan uang tersebut dikatakannya digunakan oleh terdakwa yang salah satunya untuk disimpan di bank Panin atas nama pribadi terdakwa dan membeli sukuk.
" Menurut Bank Panin terdakwa ada beli sukuk 400 juta dan itu ada bunganya. Uang yang digunakan milik bank Agra Dhana, " ujar saksi.
Saksi Sri Kuniawati |
Namun saat ditanya hakim apakah uang-uang yang diambil terdakwa sudah dikembalikan ke bank, saksi mengaku sudah dikembalikan semua. Terkait ada sisanya sekitar Rp 40 juta yang belum dikembalikan ke bank Agra Dhana, saksi mengaku tidak tahu.
Saksi juga menyampaikan bahwa di perusahaan nasabah bisa langsung bertransaksi dengan direktur utama tidak melalui kasir atau bidang lainnya.
" Saya juga pernah disuruh terdakwa ambil uang di kasir yang akan digunakan terdakwa, tapi saya tidak tahu untuk apa, dan itu tidak saya catat, karena saya takut dipecat, karena saya pernah diancam terdakwa, " ujar saksi.
Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa di tempatnya bekerja yakni bank BPR Agra Dhana, tidak ada memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun pernyataan saksi itu, sebagiannya dibantah oleh terdakwa. Terdakwa Erlina mengaku tidak benar jika ia pernah mengancam saksi, selain itu terdakwa juga mengaku sudah mengembalikan semua uang milik bank Agra Dhana.
" Kalau memang saya ada ambil uang lainnya, saya perlu bukti yang mulia, karena semua sudah saya kembalikan," ujar Erlina.
Saat ditanya pengacara Erlina terkait apakah pihak Arga Dhana ada meminta akuntan publik melakukan audit keuangan perusahaan. Saksi mengaku tidak ada, hanya audit internal saja, ungkap saksi.
Dalam perkara ini terdakwa Erlina terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dinilai merugikan BPR Agra Dhana sebesar Rp 117 juta.
Dirinya didakwa jaksa dengan alternatif pertama pelanggaran pasal Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
" (1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak
dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam
laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah)."
Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
" Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Rdk