Ugal-ugalan dan Tabrak Sepeda Motor, Supir Angkot " Goal" 1, 6 Tahun Penjara


Ugal-ugalan dan Tabrak Sepeda Motor, Supir Angkot " Goal" 1, 6 Tahun Penjara

Terdakwa usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Melanggar lampu merah di Simpang Kepri Mall dan menabrak sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi BP 2657 F warna Hitam yang dikedarai oleh saksi korban Suprianto, terdakwa Sharon Adrizal Hutabarat supir mobil Merk Isuzu ELF jurusan dapur 12 warna merah dengan nomor Polisi BP 7454 DU plat kuning, divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Batam. Rabu (18/7/2018).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Naingglan dan Rozzal Elafrina menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 311 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rumondang Manurung, S.H.

Atas putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU itu, terdakwa Sharon mengaku menerima putusan. JPU juga menyatakan menerima putusan.

Dalam perkara ini, sesuai dakwaan JPU 
pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 terdakwa Sharon Adrizal Hutabarat mengemudikan 1(satu) unit mobil Merk Isuzu ELF jurusan dapur 12 warna merah dengan nomor Polisi BP 7454 DU plat kuning datang dari arah Simpang Jam menuju arah Batu Aji.

Bahwa sesampainya di Simpang Kepri Mall terdakwa yang mengemudikan mobil penumpang dengan nomor Polisi BP 744 DU berhenti dijalur nomor 2(dua) dari 4 jalur dari sebelah kiri karena Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyala merah menunggu antrian dari arah Simpang Jam menuju kearah Simpang KDA atau belok kanan kearah Muka Kuning sedangkan dari Simpang KDA Batam Center berjalan lurus menuju Simpang Jam dan belok kekanan menuju simpang Kara lampu APILL berwarna hijau.

Bahwa ketika lampu hijau dari arah Simpang Jam menuju Simpang KDA, kendaraan mobil minibus yang berada di depan kendaraan mobil Bimbar Isuzu Elf dengan nomor Polisi BP 7454 DU warna merah yang dikemudikan oleh terdakwa tidak berjalan yang mengakibatkan bunyi klakson dari arah antrian belakang. Sehingga Polisi Lalu Lintas  yang sedang berjaga yaitu saksi Dedi Rinaldy Hasibuan mendatangi kendaraan mobil minibus yang menghambat arus lalu lintas yang berjalan lurus tersebut untuk menepikan kendaraannya.

Selanjutnya Dedi Rinaldy mengatur kendaraan yang berada dibelakangnya untuk berjalan maju lurus kearah Simpang KDA ,akan tertapi pada mobil Bimbar Isuzu Elf dengan nomor Polisi BP 7454 DU warna merah yang dikemudikan oleh terdakwa yang awalnya berjalan lurus menuju kearah Simpang KDA dengan kecepatan 50-60 KM/Jam akan tetapi pada saat dipertengahan Simpang empat  tiba-tiba berbelok kekanan menuju kearah Muka Kuning melanggar Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang menyala merah, sehingga bertabrakan kengan sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi BP 2657 F warna Hitam yang dikedarai oleh saksi korban SUPRIANTO dengan kecepatan 70-80 KM/Jam yang datang dari arah Simpang KDA berjalan lurus menuju kearah Simpang Jam.

Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam keadaan tidak ramai,keadaan jalan baik dikeraskan dengan aspal dan cor, cuaca cerah.

Bahwa akibat kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai mobil menyebabkan saksi korban SUPRIANTO mengalami pada wajah terdapat luka robek multiple ukuran terbesar 3 cm x 2 cm , ukuran terkecil 1 cm x 0,5 cm,  pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran 2 cm  1 cm
Pada lutut kiri terdapat luka lecet ukuran 1,5 cm x 1 cm, pemeriksaan Rontgen panggul menunjukkan patah tulang. Rontgen lengan kiri atas menunjukkan adanya patah tulang.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RM/672/RSAB/VER/III/201 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hafifie Mardiatha sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Awal Bross.

Rdk
Lebih baru Lebih lama