Sidang Terdakwa Sabu 1, 3 Ton |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dengan pengawalan ketat, ke empat tersangka penyelundupan sabu seberat 1,375 ton Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018) Menggunakan Mobil Tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Keempat Terdakwa Masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Chin Nan, Hsie Lai Fu Langsung digiring Aparat Keamanan Bersenjata Lengkap kedalam Ruang Tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Aparat Polisi yang Berjaga di Luar Pintu Sidang |
Dari Pantauan terlihat suasana di Pengadilan Negeri Batam tidak seperti biasanya. Nampak puluhan petugas berjaga-jaga sekitar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Di ruangan itulah para terdakwa akan mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan Dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejari Batam, Robby mengatakan bahwa Untuk Pengamanan Sidang Ini, Sekitar 40 Personil Keamanan di terjunkan untuk mengamankan sidang Tersebut.
"Ada 40 Personel Keamanan yang Kita terjunkan Dalam rangka Pengamanan sidang. Personil keamanan ini terdiri dari Satu Pleton Sat Brimob Polresta Barelang dan Beberapa Personil dari Kejaksaan Negeri Batam," Kata Robby, Kasi Intel Kejari Batam.
Robby menjelaskan, pengerahan aparat keamanan Ini guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat hari ini agenda sidangnya adalah Pembacaan Surat Dakwaan dari JPU.
"Buat jaga kalau ada-apa," Pungkasnya.
Hingga berita ini di turunkan, Suasana di Pengadilan Negeri masih terlihat kondusif, serta sdang atas ke empat terdakwa belum juga dimulai.
Paschal