Sidang Ini Mengharukan, Dipeluk Saksi, Cai Fung Menangis


Sidang Ini Mengharukan, Dipeluk Saksi, Cai Fung Menangis

Saksi Ida Sriwahyuni Manajer Akunting PT. Expressindo
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang lanjutan terhadap terdakwa Cai Fung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/7/2018).

Pada sidang ini, Ida Sriwahyuni manager akunting PT. Expressindo yang menjadi saksi mengatakan, perusahaannya bekerjasama dengan PT. Laut Mas sudah 5 tahun yakni sejak dari tahun 2013. Dalam kerjasama dengan PT. Laut Mas yang ditangani Cai Fung menurut Ida, perusahaannya tidak ada permasalahan keuangan. Bahkan ia mengaku tidak tahu permasalahan apa yang menyebabkan Cai Fung menjadi terdakwa.
Cai Fung saat Diskusi dgn Rudianto, SH dan Tantimi, SH, MH

" Saya tidak tahu yang mulia, perkara apa yang membuat Cai Fung menjadi terdakwa. Selama ini transaksi tagihan uang kami ke PT. Laut Emas baik-baik saja," ujar Ida menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Arie Prasetyo, SH.

Melihat saksi yang dihadirkan JPU, tidak banyak mengetahui perkara tersebut, maka Hakim Ketua  Majelis Dr. Syahlan, dan dua hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren mempersilakan saksi untuk pulang.

Sidang kali ini terlihat mengharukan, sebab saat akan meninggalkan ruang sidang,  saksi Ida Sriwahyuni yang tiba-tiba menyalami terdakwa Cai Fung dan memeluknya dengan akrab. Mendapat pelukan dari saksi yang tidak disangka-sangka itu,  terdakwa Cai Fung langsung mengeluarkan air mata.
Saksi Ida usai Memeluk Cai Fung

Hakim Ketua Dr. Syahlan, sebelum menutup sidang, menasehati Cai Fung agar jangan menangis dan tabah menjalani proses persidangan.

" Sudah jangan menangis, kami jadi ikut sedih juga jadinya. Jalani aja proses ini dengan tabah, semoga ada kebenaran, "  ujar Dr. Syahlan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Juli mendatang. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU dan saksi a de Charge (meringankan) dari Penasehat Hukum Cai Fung.

Usai persidangan Rudianto, SH Penasehat Hukum Cai Fung mengatakan, kita dari awal sangat yakin klien kami ini tidak bersalah.  Bukti-bukti kwitansi yang dijadikan alat untuk mendakwa Cai Fung itu, sampai sekarang belum tahu siapa  yang membuatnya. Cai Fung memang meminjam kwitansi dan stempel PT. Trakindo tapi di  kwitansi  itu bukan tulisan dia, dan sangkaan dia menggelapkan uang 2 Juta dollar Singapura juga tidak benar, karena semua uang di PT. Laut Emas telah diserahkan pada Mega Star Ltd. Apalagi terkadang tagihan PT. Laut Mas ke Trakindo, langsung PT. Trakindo transfer ke Mega Star Ltd (Singapura) karena ketiga perusahaan masih satu grup dan satu bos," terang Rudianto.

Rdk
Lebih baru Lebih lama