Saksi Elida saat Ditunjukkan Sejumlah Akta |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Elida Siburian pegawai Notaris Anly Cenggana mengaku saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jual beli dan penandatanganan akta notaris 3,4,5 saham di kantor notaris semua pihak pemegang saham dan pembeli saham juga hadir. Hal ini disampaikan Elida Siburian saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta atas perkara kepemilikan Saham PT. Bumi Megah Semesta ( BMS) pengelola the BCC Hotel and Residence. Senin ( 9/7/2018).
"Semua pihak hadir, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andreas, Sutriswi dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Setelah dibacakan oleh Notaris, baru ditandatangani semua pihak, dan itu saya saksikan sebagai saksi," ujar saksi saat dipertegas hakim supaya saksi jujur karena sudah disumpah.
Namun anehnya, saksi Elida Siburian ketika ditanya hakim, siapa yang memimpin rapat di kantor Notaris saat itu, saksi tidak mengetahuinya dengan alasan lupa.
" Sekali lagi saya sampaikan kepada saksi, saksi sudah disumpah. Dalam rapat pemegang saham di notaris, dan itu saksi menyaksikanya. Siapa yang memimpin rapat saat itu, dan apakah semua pihak hadir saat itu?," tanya hakim Tumpal Sagala.
"Tidak ingat yang mulia, saya lupa. Benar, semua pihak hadir saat itu, terdakwa juga hadir," jawab saksi Elida.
Karena dinilai hakim, bahwa banyak keterangan saksi yang berbeda-beda. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan semua saksi pemegang saham dan para notaris serta saksi Elida, guna dikonfontir oleh hakim.
"Tolong dihadirkan semua saksi, supaya kita konfrortir mereka dan saksi pegawai Notaris Elida Siburian dapat dihadirkan kembali. Sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya," kata hakim Tumpal sambil menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada 16 Juli 2018 mendatang.
Sumber : kepriaktual