Sidang Sabu 63.043 Kg di PN Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bayu Wibowo Alias Agus Salim dan Rekannya Zaenudin Alias Udin, Dua Terdakwa Yang Hendak Menyelundupkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 63.043 Kg ke Jakarta Melalui Cargo Bandara Internasional Hang Nadim, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/7/2018) untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.
Sidang yang beragendakan Pemeriksaan saksi penangkap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan Serta Dua Hakim Anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti menghadirkan 4 Orang Saksi. Dua saksi penangkap dari Bea Cukai Batam dan Dua Orang Saksi Lainnya dari Personel Polda Kepulauan Riau.
Di hadapan Majelis Hakim dan kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Saksi dari Bea Cukai Batam mengatakan Bahwa Barang Haram Ini Awalnya dimasukan oleh agen pengiriman Barang Ke Mesin X Ray untuk dilakukan pemindaian. Dari hasil pemindaian Mesin X Ray, ternyata ada barang yang mencurigakan sehingga kedua saksi melakukan pemeriksaan manual.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara manual, kami menemukan 2 Koli Barang yang diduga narkotika dan langsung kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Saksi.
" Atas temuan ini kami langsung melakukan Uji Narkotik dan ternyata hasilnya positif mengandung Narkotika Jenis Sabu, sehingga melalui pimpinan kami di Bandara langsung menyerahkan Barang Bukti ini ke Pihak Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut keterangan dua saksi dari personil Ditresnarkoba Polda Kepri, setelah menerima laporan dari pihak bea cukai Bandar Hang Nadim, pihaknya langsung melakukan Surveilence (mengikuti paket dengan cara rahasia) sampai Gapura Cargo Bandara Sukarno Hatta.
“ Ketika kami menelusuri paket ini ke Jakarta, di ketahui bahwa barang tersebut akan di bawa ke CV Dunia Cargo yang beralamat di Perumahaan Ruko Palm Bulovard N0.A6 Jakarta selatan,” kata saksi polisi.
Lanjut saksi, pada saat tiba di bandara Sukarno Hatta barang dijemput oleh dua orang. Kemudian team melakukan Introgasi terhadap pemilik CV Dunia Cargo untuk mengetahui siapa pemilik barang dan mau dikirim kemana.
Usai mendapatkan informasi dari beberapa orang yang diinterogasi team, Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian berkonsolidasi untuk menggeser barang bukti berisi Sabu yang dikemas dalam 4 buah Kardus Deterjen merk Boom untuk ditempatkan pada Gudang PT Deras Cargo Ekpres di Jalan Pancoran Timur 2 N0.3 Jakarta Selatan, untuk dijemput oleh para terdakwa.
“ Dari informasi yang dihimpun, team kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika hendak menjemput 4 buah Kardus Deterjen merk Boom berisi sabu sabu menggunakan taksi online dari Gudang PT Deras Cargo Ekpres,” pungkas saksi.
Pada saat penagkapan, team berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Kardus Deterjen merk Boom berisi sabu seberat 63.043 Kg.
Mendengar keterangan dari para saksi, kedua terdakwa yang didamping oleh penasehat hukumnya hanya tertunduk dan membenarkan semua keterangan dari para saksi penangkap.
Sidang kemudian ditunda oleh ketua majelis hakim dan akan di lanjutkan pada 26 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Paschall Rianghepat