KUA dan PPAS Anambas 2019, Penerimaan 662,45 Miliar, Belanja 661,95 Miliar


KUA dan PPAS Anambas 2019, Penerimaan 662,45 Miliar, Belanja 661,95 Miliar

Wakil Bupati Wan Zuhendra Bacakan KUA dan PPAS APBD Pemda KKA 2019 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas ( KKA) dalam kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019, menargetkan Penerimaan daerah pada tahun 2019 sebesar Rp. 662,45 milyar, angka tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra pada sidang paripurna di DPRD KKA, Senin (23/7/2018).

Penerimaan tersebut dihitung dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2019 nanti ditargetkan sebesar Rp. 36.66 milyar naik sebesar 7,83 persen dibandingkan tahun 2018.  Komponen Dana Perimbangan tahun anggaran 2019 yang tidak termasuk DAK sebesar Rp.  504,16 milyar, atau turun dari tahun 2018 sebesar 9,24 persen yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 555,51 milyar. Untuk Komponen lain-lain dari pendapatan yang sah Tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp. 35,20 milyar atau turun dari tahun 2018 sebesar Rp. 65,90 persen dengan nilai Rp. 103,25 milyar

Sedangkan belanja daerah untuk Tahun 2019 direncanakan Rp. 661,95 milyar. Belanja tersebut termasuk dalam belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp. 308,54 milyar, atau turun sebesar 44,93 persen dibandingkan dengan belanja tidak langsung (BTL) tahun 2018 yang mencapai 352,29 milyar.

Sedangkan Belanja Langsung (BL) untuk Tahun 2019 direncanakan sebesar Rp. 353,41 milyar, atau turun sebesar 51,46 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp. 569,36 milyar.

Menurut Bupati, dilihat dari hal itu, BTL hanya 46,61% sedangkan BL 53,39 %, Namun dikatakannya,  bahwa komposisi tersebut masih bersifat sementara.

Dijelaskan Bupati, rencana belanja seperti Dana Desa dan Program/Kegiatan belum di anggarkan dan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau.
OPD dan Instansi Vertikal

Dalam pidatonya Bupati turut menyampaikan bahwa,  ada sembilan (9) prioritas pembangunan daerah pada kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 dan telah dituangkan dalam prioritas pembangunan dalam peraturan Bupati nomor 60 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019.

Prioritas pembangunan tersebut Penyedian pelayanan pendidikan yang bermutu, pembenahan infrastruktur air bersih, penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Pengembangan konektivitas wilayah pemukiman dan penataan ruang, Pengembangan perikanan, pertanian dan ketahanan pangan, serta pariwisata dengan lingkungan yang lestari, pengembangan ekonomi kerakyatan, ketenagakerjaan dan iklim investasi yang kondusif, Pembangunan sarana dan prasarana perkantoran dan penyelenggaran pelayanan pemerintah, Penyelenggaraan birokrat yang bersih, professional, serta penguatan otonomi desa dan Peningkatan peran kepemudaan, perempuan dan pembangunan sosial budaya yang beralakhul karimah. 

Untuk diketahui, Belanja Langsung (BL) adalah yang ada hubungannya dengan pelaksanaan  program kegiatan diantaranya adalah belanja pegawai belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Sementara Belanja Tidak Langsung (BTL) adalah belanja yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan program dan kegiatan. Jenis belanja ini adalah belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan soaial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama