Jual Hasil Penebangan Pohon Hutan Lindung, Sayful Bahri Terancam Penjara 3 Bulan hingga 5 Tahun


Jual Hasil Penebangan Pohon Hutan Lindung, Sayful Bahri Terancam Penjara 3 Bulan hingga 5 Tahun

Terdakwa Sayful Bahri usai Sidang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Syaiful Bahri terancam dengan pidana penjara antara 3 bulan hingga 5 tahun dalam perbuatannya menebang pohon dan menjual hasil hutan lindung di di bukit yang berada di depan Perum Kharisma Residence tepat di belakang Universitas Batam, Kec.Batam Kota, Kota Batam. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (18/7/2018), Karmawan saksi dari Dinas Lingkungan hidup dan  Kehutanan Provinsi Kepri yang sempat meninjau lokasi mengatakan, pohon yang ditebangi terdakwa adalah wilayah hutan lindung sesuai SK Kementrian Kehutanan. Dan terdakwa menebang pohon, menjadikannya arang dan menjual tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Saksi Ahli Karmawan Sampaikan Keterangan


Menurut Karmawan penebangan pohon tersebut tidak diperbolehkan dan bisa dipidana. Yang boleh menurutnya adalah pohon produksi dan itu juga harus memiliki izin dari instansi terkait.

" Saat saya survei lokasi saya melihat ada 3 dapur arang di tempat itu. Kayu yang dijadikan arang bercampur-campur jenisnya. Kerugian non materil dan materil jelas ada atas perbuatan itu, " ujar Karmawan saat ditanya Hakim apakah ada kerugian buat negara atas tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut.

Sementara terdakwa saat ditanya Hakim mengapa melakukan perbuatannya, terdakwa mengaku tidak tahu jika wilayah itu termasuk hutan lindung. Dikatakannya ia membuat dapur arang dan menjual arang kepada konsumen sejak dari tahun 2017. Sebelumnya ia di tahun 2016 di tempat tersebut hanya berkebun.

" Saya tidak tahu itu hutan lindung, yang mulia. Dalam sehari 2 batang pohon yang saya jadikan arang, kemudian saya jual ke rumah makan dan kaki lima pedagang sate, " ujar Sayful kepada hakim.

Ditambahkan iya menjual arang tersebut perkarung, 1 karung dengan bobot 30 kilogram seharga Rp 75.000. Ia mengaku, ditangkap setelah menjual 30 karung kepada NG SU LIE, yang ditangkap duluan oleh polisi Polda Kepri.

Pada sidang yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Naingglan dan Rozzal Elafrina ini, terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samuel Pangaribuan, SH.

Terdakwa atas perbuatannya ini, didakwa alternatif melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 82 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama