Empat Saksi Pemilik Saham PT BMS Sebut Tjipta Fudjiarta Tidak Ada di Tempat saat Penandatanganan Akta 2,3,4 dan 5


Empat Saksi Pemilik Saham PT BMS Sebut Tjipta Fudjiarta Tidak Ada di Tempat saat Penandatanganan Akta 2,3,4 dan 5

4 saksi duduk di kursi depan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Saksi-saksi eks pemilik saham PT. Bangun Megah Semesta ( BMS) Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi, mengaku bahwa saat penandatanganan akta 2,3,4 dan 5 tentang pengalihan saham ke Conti Chandra terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada ditempat dilakukannya penandatangan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Conti Chandra selaku saksi korban.

Pernyataan tersebut disampaikan para saksi dan saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (Batam ) Senin (16/7/2018)) dalam agenda konfrontir pernyataan saksi notaris Anly Cenggana, notaris Syaifudin dan staf Elinda Siburian yang pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa hadir saat penandatanganan ke 4 akta-akta tersebut.
Sidang Konfontir di PN Batam


Pada sidang yang diketuai Tumpal Sagala bersama 2 hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren ini, ke 4 saksi dengan tegas menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada dalam penandatangan akta-akta tersebut, begitu juga dengan saksi kedua notaris dengan stafnya, mereka tetap bersikukuh mengatakan terdakwa hadir pada saat itu.

Selain hal itu, pada sidang  ini, saksi Wie Meng dan saksi lainnya juga tetap teguh dengan perkataannya, bahwa tidak pernah ada menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

Saksi Conti Chandra turut menyampaikan bahwa saksi  Wie Meng pernah juga menasehati dirinya untuk hati-hati terdakwa Tjipta Fudjiarta. Meski saat ditanya hakim Tumpal apakah benar yang dinyatakan saksi korban benar, Wie Meng mengaku lupa.
Jaksa dari Kejagung dan Kejari Batam


Pada sidang ini, Hendie Devitra Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta sempat menanyakan terkait bahwa Conti sempat ingin mengubah akta 89, namun dijawab Conti Chandra, hal itu karena adanya masukan dari Wie Meng, yang menyebutkan di akta 89 ada yang tidak pas tentang penghitungan nilai saham dengan utang yang harus dibayarkan ke supplier.

Hal tersebut dibenarkan Wie Meng.

" Benar yang mulia, karena di akta itu ada yang tidak pas setelah kami cek, " ujar Wie Meng.

Pada sidang ini, Conti Chandra juga memberikan sejumlah bukti tambahan terkait fakta-fakta yang disampaikannya, namun saat bukti-bukti itu akan diserahkan ke Majelis Hakim, Endi Devitra, keberatan. Karena menurut Endi seharusnya yang menyerahkan bukti-bukti itu ke hakim bukan korban, namun seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menyikapi keberatan itu, Tumpal Sagala Hakim ketua meminta Conti Chandra untuk menyerahkan ke JPU terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang selanjutnya.


Rdk
Lebih baru Lebih lama