Terdakwa Deni Sugianto dengarkan Putuaan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Deni Sugianto, terdakwa yang nekad mengedarkan 8 paket Sabu dengan berat 6,50 Gram ganya tertunduk lesu, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan Pidana Penjara Selama 6 Tahun, Selasa (10/7/2018).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti.
"Menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa Deni Sugianto dengan pidana Penjara Selama 6 Tahun." Kata ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa membacakan amar putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 3 Bulan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan 1 Tahun dari tuntutan JPU, Yang Sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan oidana penjara selama 7 Tahun.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik JPU maupun terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan ini yang mulia, dan tidak melakukan banding maupun upaya hukum lainnya," pungkas Terdakwa.
Seperti yang diuraikan dalam surat sakwaan, Deni Sugianto ditangkap oleh anggota kepolisian Sat. Resnarkoba Polresta Barelang di Hotel Agung, Lantai 3 Kamar 202, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 6 Paket sabu seberat 5,50 Gram yang terdakwa sembunyikan di dalam Jam Weker, sementara dua paket Lainnya seberat 1 gram ditemukan oleh polisi dibalik kotak Jam yang terdakwa sembunyikan di bawah meja.
****Paschall Rianghepat****