Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Yong Tony dan Bonjer Pitun terdakwa pencuri 3 kontainer milik korban Arianti divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (17/7/2018).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan Rozza Elafrina pada amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
" Menghukum terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun dengan penjara 1 tahun dan 8 bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa, " ujar Mangapul Manalu, S.H., M.H., Hakim Ketua Majelis.
Atas putusan yang lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Ryan Nugraha, S.H., yang menuntut 2 tahun penjara itu, Yong Tony dan Bonjer Pitun menyatakan menerima.
" Saya terima yang mulia, terima kasih, " ujar Yong Tony menerima putusan.
JPU Arie Prasetyo, S.H., yang menggantikan Ryian Nugraha, S.H., di persidangan juga menerima putusan tersebut.
Sesuai dakwaan JPU, pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun als Bombom mendatangi saksi Salmon Simbolon di tempat kerja di PT.JASA MARINDO MANDIRI jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 (satu) lembar surat jalan PT.MEGA TRANS BROTHER dari Cakang menuju PT.LOGAM MULIA di Sei Lekop, selanjutnya disepakati bahwa harga sewa mobil crane tersebut untuk 1 (satu) unit sebesarRp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga untuk mengangkut 3 (tiga) unit crane dikenakan biaya sebesar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah), setelah sepakat dengan harga tersebut terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun als Bombom bersama dengan saksi Salmon Simbolon , 2 (dua) orang supir, dan saksi Juli Silitonga berangkat dari kantor PT.JASA MARINDO MANDIRI jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 (tiga) unit truk crane dengan nomor polisi BP 9230 XF, BP 9482 GX, BP 9478 GX yang masing-masing dikemudikan oleh saksi saksi Salmon Simbolon, saksi Portion Ediaon Hutasoit, dan saksi Candra Ambarita.
Bahwa setibanya di Kecamatan Galang, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun als Bombom menyuruh saksi Salmon Simbolon, saksi Portion Ediaon Hutasoit, dan saksi Candra Ambarita untuk mengangkat 3 (tiga) unit kontainer yang berada di tepi jalan tersebut, selanjutnya kontainer tersebut diangkat oleh saksi Salmon Simbolon, saksi Candra Ambarita dengan menggunakan crane dan dibantu oleh saksi Juli Silitonga yang bertugas memasang rantai jepit supaya kontainer tersebut dapat diangkat ke atas mobil crane, setelah 3 (tiga) unit kontainer tersebut berhasil diangkut ke atas 3 (tiga) unit mobil crane tersebut selanjutnya saksi Salmon Simbolon, saksi Portion Ediaon Hutasoit, dan saksi Candra Ambarita berangkat sambil mengemudikan 3 (tiga) unit truk crane tersebut dengan didampingi terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun als Bombom yang menggunakan sepeda motor, namun saat sedang berada di daerah dapur 3 tiba-tiba 3 (tiga) unit truk crane yang dikemudikan oleh saksi Salmon Simbolon, saksi Portion Ediaon Hutasoit, dan saksi Candra Ambarita tersebut diberhentikan oleh saksi DIDIK HARIADI, saksi PUGUH, dan saksi SILVESTER, dan saksi SATUKI dan diberitahukan bahwa 3 (tiga) unir kontainer yang diangkut tersebut adalah milik saksi ARIANTI als BU IMAM dan telah diangkut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sedangkan pada saat itu terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun als Bombom telah melarikan diri.
Bahwa 3 (tiga) unit kontainer tersebut diambil oleh terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun als Bombom tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi ARIANTI ALS BU IMAM, dan 3 (tiga) unit kontainer tersebut sebelumnya dibeli pada tanggal 16 Maret 2017 dengan harga total sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
Rdk