Bawa Senjata Badik, Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara


Bawa Senjata Badik, Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara

Terdakwa Rinaldo usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rinaldo Putra terdakwa pembawa senjata tajam badik, divonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (17/7/2018).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi sepenuhnya atas masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, " ujar Mangapul Manalu membacakan putusan.

Atas hukuman yang dikurangi 4 bulan dari tuntutan JPU Arie Prasetyo, SH tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU Arie Prasetyo juga menerima putusan.

Dalam perkara ini, sebagaimana dakwaan JPU, berawal pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 17.00 WIB saksi PIRNGADI, saksi EDO FEBRIANDI, saksi MICHAEL OXAVIAN DEWATA SARI beserta serta Team Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan perjudian di Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik (Gelper) di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam. Pada saat yang bersamaan para saksi beserta Team Sat Reskrim menyuruh agar seluruh orang yang berada didalam bangunan permainan Gelper tersebut untuk tetap berada diposisinya semula, namun terdakwa RINALDO PUTRA Bin H. RONIAN Alias RIRIN tidak mengindahkan perintah dari petugas dan berusaha kabur dengan melarikan diri namun terdakwa berhasil diamankan oleh Team Sat Reskrim Polresta Barelang dan setelah dilakukan pemeriksan dan penggeledahan badan ditemukan sebilah pisau belati tajam (badik) berukuran panjang ± 17 (tujuh belas) CM beserta sarungnya yang terselip dipinggang terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdawa.

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa membawa pisau belati tajam (badik) adalah untuk menjaga diri dikarenakan terdakwa sering mencurangi pembeli yang hendak membeli narkotika jenis shabu dengan menukarnya dengan tawas di lokasi Simpang Dam Kampung Aceh tersebut. Sehingga perbuatan terdakwa yang membawa pisau belati tajam (badik) yang berukuran panjang ± 17 (tujuh belas) cm tersebut bukan untuk menunjang pekerjaannya dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

Rdk
Lebih baru Lebih lama