Pancung saat Diperiksa Ditpolairud Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Selain terkait penangkapan agen dan 24 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Teluk Mata Ikan, Ditpolairud Polda Kepri juga menyampaikan tentang tindak pidana pelanggaran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau – pulau kecil. Minggu (22/7/2018).
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.Si menyampaikan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 08.15 Wib., yang mana anggota Si Lidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri sewaktu melakukan penyelidikan diperairan pulau Mongkol Kec. Belakang Padang melihat Boat Pancung MB.Karya Bakti yang bermesin satu unit Yamaha 40pk dan satu unit Mercury 40pk melintas dari arah Pulau Kasu, bermuatan ikan Hias dan terumbu karang yang akan dibawa menuju ke Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Terumbu Karang dan Ikan Hias |
Di waktu yang bersamaan juga diberhentikan dan memeriksa Boat Pancung Tanpa Nama bermesin satu unit Yamaha 15pk melintas dari arah Pulau Lengkang Kec.Belakang Padang yang bermuatan terumbu karang yang rencananya muatan tersebut akan di pindahkan ke MB. Karya Bakti dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen.
Selanjutnya kedua Boat Pancung tersebut diamankan lalu diserahkan ke Kapal Polisi XXXI-1004, kemudian pada pukul 09.20 Wib Kapal Polisi XXXI-1004 diperairan Tanjung Riau pada posisi Koordinat 1º - 6’ - 113”N - 103º - 55’ - 571” E melanjutkan pemeriksaan muatan dan dokumen, selanjutnya Kapal Pol XXXI-1004 melakukan AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, diamankan barang Bukti :
1 (satu) Unit Kapal MB.Karya Bakti.
1 (satu) Unit Kapal Boat Pancung Tanpa Nama.
1 (satu) lembar pas kecil MB. Karya Bakti.
1(satu) lembar sertifikat keselamatan.
3 (tiga) buku passport atas nama Kardi Bin Kahar,Toni Bin Samdol, Selamat Muliadi.
Pelaku dalam hal ini, diancam dengan
Pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau – pulau kecil. Dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Rilis pers disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga sekira pukul 11.00 Wib., Minggu (22/7/2018).
Rdk