Para TKI Ilegal saat Diamankan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri di bawah kepemimpinan Direktur Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.Si melakukan penangkapan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) orang pada Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 22.30 Wib, di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam tanpa dilengkapi dengan Dokumen.
Kronologis kejadian penangkapan tersebut, berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh BRIPKA TEDY PRAYITNO mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan akan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia di sekitar Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam.
Kemudian Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyergapan di Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan ditemukan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama dengan bermesin tempel 2 x 200 PK dan mengamankan 2 (orang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Malaysia dan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Speed Boat tersebut.
Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan Pengejaran ke pinggir Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menemukan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di gubuk yang di duga sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum di berangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri membawa 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin tempel 2 x 200 PK beserta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.
Keterangan Saksi OKI SAPRIADI, warga Jambi berangkat dari Muara Tungkal menggunakan kapal ferry pada tanggal 18 Juli 2018 menuju Batam dengan cara menghubungi saudara Sumantri yaitu orang yang biasa mengantarkan TKI melalui jalur belakang atau illegal. Sampai di pelabuhan sekupang langsung menghubungi saudara Sumantri melalui handphone dan disuruh langsung menuju tempat penampungan di Batu besar Nongsa. Sesampainya di tempat penampungan langsung bertemu saudara Sumantri dan menyerahkan ongkos nyeberang ke Malaysia sebesar Rp.2000.000;dan terlihat para TKI lainnya sebanyak 22 orang yang akan menyeberang ke Malaysia juga.
"'Pada pukul 21.00 saya dijemput oleh anak buah Sumantri dengan menggunakan mobil avanza menuju pantai teluk mata ikan, Nongsa. Kemudian kami disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai agar tidak terlihat oleh petugas sambil menunggu speed boat datang namun pada saat kami bersiap untuk berangkat datang petugas Polairud Polda menangkap kami semua dan dibawa ke markas Polair di Sekupang, " ujar OKI.
Dari keterangan Saksi TAUFIK ARDIANSAH, warga Tulungagung, Jatim. Ia mengaku berangkat bersama 3 orang kawannya dari Tulungagung menggunakan pesawat lewat Surabaya. Sampai di Batam menghubungi saudara SULTAN yaitu orang yang memiliki jaringan untuk mengantar para TKI menuju Malaysia melalui jalur belakang atau illegal.
" Setelah membayar Rp.1.700.000 kepada SULTAN pada saat bertemu di Bandara, saya kemudian diantar SULTAN menggunakan mobil AVANZA menuju pantai teluk mata ikan yang katanya lokasi tersebut milik saudara Lampek. Tepat pukul 19.00 WIB tiba di pantai teluk mata ikan dan disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai bersama para TKI lainnya yang akan berangkat karena speedboat yang akan dipakai ke Malaysia belum datang.Sekitar 2 jam menunggu datang speed boat tersebut namun pada saat mengisi BBM datang anggota Ditpolair Polda dan langsung menangkap kami semua, " terang Taufik.
Selanjutnya dari jeterangan saksi TANWIR, Warga Lombok. Ia berangkat dari lombok menuju Batam pada tanggal 14 Juli 20018 dengan menggunakan pesawat bersama dengan 4(empat) kawan lainnya.
" Sampai di Bandara Hang Nadim saya langsung menghubungi saudara JAMIL untuk meminta jemput karena sebelum berangkat sudah janjian terlebih dahulu. Setelah membayar uang sebesar Rp. 1.800.000, saya langsung dibawa menuju ke penampungan yang tidak diketahui alamatnya untuk menunggu pemberangkatan. Pada tanggal 18 Juli 2018 setelah 4 hari menunggu akhirnya ada kabar akan berangkat dan dimintai uang kembali sebesar Rp.1.800.000 untuk ongkos pembayaran speed boat ke Malaysia. Setelah sampai di pantai kami disuruh menunggu sembunyi di semak-semak bersama rombongan TKI lainnya agar tidak terlihat petugas. Namun pada saat akan berangkat datang petugas dari Ditpolair Polda menangkap kami semua dan membawa ke markas di Sekupang, " jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan para TKI terindikasi adanya jaringan besar yang memfasilitasi mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai sampai dengan mengantar ke Malaysia. Atas fakta-fakta tersebut Ditpolair Polda Kepri akan melakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap para fasilitator TKI illegal agar ke depan tidak terulang kembali.
Para tersangka yang saat ini masih dalam penyelidikan disangkakan melanggar tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Rilis pers ini disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB.
Rdk