![]() |
Penanggulangan Limbah Minyak dengan Oil Bom |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Sebagai perusahaan pengeboran minyak yang profesional, PT. Medco E&P mengaku telah melaksanakan prosedur sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Hal itu disampaikan Kiki bagian Hubungan Masyarakat ( Humas) PT. Medco E&P, Rabu (20/6/2018), saat menanggapi pertanyaan soal media ini terkait penanganan limbah perusahaannya.
Kiki menjelaskan, dalam operasional perusahaannya, mereka selalu mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan. Termasuk dalam penanganan limbah.
![]() |
Oil bom |
" Personil kita di lapangan menggunakan standar keselamatan sesuai aturan yang ditetapkan. Kita menangani kemungkinan adanya tumpahan minyak juga menggunakan oil bom. Dan kita selalu rutin melakukan simulasi untuk itu, " ujarnya melalui pesan What'app.
Ditambahkannya, pada tahun 2018 ini, perusahaannya akan mengadakan simulasi penanggulangan keadaan darurat di Matak Base, dan direncanakan pada kuartal ke-4.
Namun diakhir pesannya, Kiki meminta media ini langsung melakukan wawancara kepada Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security PT. Medco, karena menurutnya Humas tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan hal itu.
Namun diakhir pesannya, Kiki meminta media ini langsung melakukan wawancara kepada Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security PT. Medco, karena menurutnya Humas tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan hal itu.
Sekedar diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Anambas saat ini sedang membentuk Panitia Khusus dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Penanggulangan Limbah. Yang mana Ranperda tersebut akan sebagai acuan tentang penanggulangan limbah kecil rumah tangga maupun limbah-limbah limbah besar yang salah satunya adalah limbah tumpahan minyak di laut.
Oil bom sendiri adalah peralatan yang digunakan untuk melokalisir atau mengurung tumpahan minyak di air.
Lionardo