BATAM I KEJORANEWS.COM :
H. Bambang Supriadi, S.E., mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang masyarakat pembayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu tertuang dalam putusan sidang praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH pada Jumat siang (8/6/2018).
Dalam putusan itu hakim menyatakan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk petitum 1 yakni, batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap H. Bambang Supriadi, S.E., M.H (Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon Ditreskrimsus Polda Kepri
berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/44/X/2016/Ditreskrimsus tanggal 26 Oktober 2016.
Kuasa Hukum Pemohon, Johan Sembiring, SH |
Namun hakim tidak mengabulkan untuk permohonan petitum 2 dan 3, yang meminta hakim memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap H. Bambang Supriadi, S.E., M.H (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/16/VI/2016/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2016, dan meminta hakim menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap H. Bambang Supriadi, S.E., M.H (Pemohon). Sedangkan untuk petitum ke 4, hakim menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo, dengan biaya nihil.
Dalam pertimbangan hakim menilai, penyelidikan kasus yang menjadikan Pemohon (H Bambang Supriadi) sebagai tersangka korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam, kurang lebih 2 tahun 2 bulan. Sementara, penetapan tersangka kurang lebih 1 tahun 7 bulan, sudah tidak paripurna..Dan pemohon pada kurun penetapan tersangka itu telah mengembalikan uang senilai tersebut ke kas negara.
Terkait putusan itu, usai persidangan Kuasa Hukum Polda Kepri enggan memberikan pernyataan, dengan alasan pihaknya belum mendapat mandat untuk menyampaikan hal itu ke media.
" Saya belum bisa beri komentar atas putusan itu, karena saya belum dapat mandat dari pimpinan kami. Kami akan melapor dulu ke pimpinan. Tapi yang jelas itukan hanya sebagian yang dikabulkan, " ujar AKBP Jamaludin.
Di sisi lain, Johan Sembiring , SH Kuasa Hukum Pemohon ( H. Bambang Supriadi, S.E.) juga
mengatakan hal yang sama, bahwa pihaknya juga akan melapor terlebih dahulu kepada kliennya, baru dirinya akan membuat rilis untuk media.
Rdk