![]() |
AKP. Harnoko, Kasat Reskrim Polres Lingga |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dua tersangka pelaku pencurian dan penyekapan Hendrizal di sebuah hutan di Lingga, telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu disampaikan AKP. Harnoko Kasat Reskrime Polres Lingga, Kamis (3/5/2018).
" Kedua tersangka yakni Harry Pratama Bin Suyono (alm) dan Usmar Bin Boob Menhar, berkasnya sudah tahap 2 di Kejari Lingga, Kita serahkan berkasnya Rabu kemarin (2/5)," ujar AKP Harnoko.
Harnoko menambahkan, salah seorang pelaku merupakan teman korban Hendrizal, dan keduanya disangkakan dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman makaimal 15 tahun penjara.
" Seorang pelaku lainnya masih kami buru. Kita sudah terbitkan surat DPOnya," ujar Harnoko.
Berikut Identitas lengkap 2 orang tersangka:
1. Nama : HARRY PRATAMA als HARRY Bin SUYONO (alm)
Ttl : dabo singkep / 06 mei 1986.
pekerjaan : Swasta.
jenis kelamin : laki-laki
Alamat : jl. Garuda rt 004 rw 008 kel. Dabo kec. Singkep kab. Lingga.
2. Nama : USMAR als BOOB bin MENHAR.
Ttl : dabo singkep / 01 juli 1986.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Alamat : kampung pengambil RT 001 RW 001 desa. Sungai Harapan Raya kec. Singkep barat kab. Lingga.
Mardian