Demo Aliansi Buruh di Depan Kantor Pemko Batam |
depan kantor Pemerintahan Kota Batam, dalam rangka memperingati hari buruh internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Selasa (1/5/2018).
Dalam orasinya di pusat pemerintahan Kota Batam ini, aliansi buruh meminta pemerintah Kota Batam dan pemerintah provinsi Kepri mengeluarkan aturan tentang upah sektoral Kota Batam tahun 2018. Selain itu mereka juga meminta agar pemerintah pusat merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mencabut Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP 78 tahun 2015.
Selain tuntutan utama itu, permasalahan lain juga disampaikan oleh para buruh, diantaranya tentang harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang tidak dikontrol pemerintah sehingga harga terus naik. Tidak hanya itu pemerintah Provinsi Kepri dinilai juga tidak mememintangkan masyarakat karena kenaikan listrik yang mencapai 45%, sementara harga kebutuhan juga terus naik.
Menurut rencana para buruh akan kembali melakukan aksinya pada Jumat (4/5/2018) di Graha Kepri Batam Center.
Aksi buruh yang dimulai.pukul 10.00 WIB., hingga pukul 14.00 WIB ini, dikawal oleh sekitar 1500 polisi dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Rdk