Kapal yang ditangkap |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Komitmen Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M. menjadikan Koarmabar sebagai penegak hukum dalam memberantas kegiatan ilegal di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini, KRI Pulau Rusa-726 salah satu unsur Satranarmabar yang sedang melaksanakan operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamlabar berhasil menangkap dan menggagalkan kapal kargo bermuatan 150 karton minuman keras di Perairan Selat Singapore, Rabu (11/4/2018).
Penangkapan yang dilakukan oleh KRI Pulau Rusa-726 tersebut berawal saat KRI PRA-726 melaksanakan patroli di selat Singapore mendeteksi kapal kargo yang melaksanakan manuver mencurigakan. Melihat hal itu, KRI PRA-726 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid). Setelah KRI PRA berhasil menghentikan kapal tersebut tepatnya di utara Karang Galang, maka segera dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.
Setelah diperiksa, kapal dengan nama KM Setia Kawan GT 95 jenis kapal motor kayu dengan jumlah ABK 11 orang WNI. Sesuai dokumen port clearance, kapal tersebut berlayar dari Singapura menuju ke Thailand, namun dokumen port clearance tersebut diduga palsu. Sementara dokumen kapal nihil. Yang paling memberatkan adalah kapal tersebut memuat barang ilegal yaitu 150 karton minuman keras non cukai.
Atas dugaan kesalahan dan pelanggaran kapal tersebut, maka kapal dikawal oleh KRI Pulau Rusa-726 menuju dermaga Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dispen AL