Kasus Pencurian 1 Unit Kobelco di PT. Metallwerk, PH terdakwa Sebut Bukan Pencurian atau Penggelapan


Kasus Pencurian 1 Unit Kobelco di PT. Metallwerk, PH terdakwa Sebut Bukan Pencurian atau Penggelapan

Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang pidana perkara pengambilan 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco SK-07 warna hijau di PT. Metallwerk Industry Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, dengan terdakwa Iwan Kuswandi alias Deni dan Robinson Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Batam memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Senin (30/4/2018).

Pada sidang ini, terdakwa 1, Iwan Kuswandi menyebutkan dirinya berani menggunakan kobelco untuk beroperasi di perusahaan karena dirinya merupakan manajer operasional di PT. Metallwerk Industry, dan tidak ada maksud untuk mencuri atau menggelapkan barang milik perusahaannya tersebut. 

Sementara itu, terdakwa 2, Robinson Ginting yang di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zebuea, S.H., ikut bersama-sama melakukan tindak kejahatan tersebut, mengaku menggunakan kobelco dan mencari penyewa kobelco itu, karena ia diminta oleh terdakwa Iwan.

" Saya tahunya Iwan manager operasional dan ada legalitasnya dari perusahaan, " ujar Robinson kepada jaksa dan Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Chandra didampingi Jasael dan Roza Elafrina.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (3/4/2018) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Usai persidangan, Ramsen Siregar, SH, MH didampingi Ali Imran, SH (Penasehat Hukum Kedua Terdakwa) mengatakan, dalam perkara tersebut kliennya, yakni Iwan dan Robinson tidak bersalah karena Iwan sebagai manager operasional memiliki kewenangan untuk mengamankan ataupun menyewakan kobelco perusahaan. Sedangkan Robinson mau menggunakan kobelco karena mengetahui bahwa Iwan merupakan manager operasional perusahaan.

" Iwan manager perusahaan jadi tanggung jawabnya untuk mempergunakan kobelco itu. Robinson begitu juga, dia mau bekerja mencari penyewa atau menggunakan kobelco itu karena atas perintah Iwan. Kita akan sampaikan itu nanti di pledoi, " ujar Ramsen.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana secara alternatif yakni mwlakukan pencurian dengan pemberatan atau melakukan penggelapan, sebagaimana melanggar pasal 363 KUHP (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dan atau 372 KUHPJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini muncul, sesuai dakwaan JPU, berawal CHEN KUEI HUA selaku Direktur PT. Metallwerk Industry Batam memberikan Surat Kuasa pada tanggal 04 Desember 2014 kepada saksi KEVIN KOH selaku President Direktur  PT. Petrus Indonesia untuk mengurus penggusuran rumah liar (Ruli), menimbun serta meratakan tanah yang berada didalam lokasi PT. Metallwerk Industry Batam. Kemudian setelah saksi KEVIN KOH menerima kuasa tersebut, saksi KEVIN KOH menyuruh terdakwa IWAN KUSWANDI ALs DENI untuk melakukan penggusuran rumah liar yang berada di lokasi PT. Metallwerk Indusrty Batam, pada saat tersebut terdakwa menerima pekerjaan tersebut.

Setelah itu terdakwa meminta Surat Kuasa kepada saksi KEVIN KOH, dengan alasan agar warga yang menempati rumah liar tersebut percaya dengan terdakwa. Selanjutnya saksi KEVIN KOH memberitahukan kepada CHEN KUEI HUA bahwa orang (terdakwa IWAN KUSWANDI ALs DENI) yang disuruh untuk melakukan pekerjaan penggusuran rumah liar meminta surat kuasa dari PT. Metallwerk Industry Batam”. Setelah itu Surat Kuasa pada tanggal 06 April 2015 tersebut diberikan oleh saksi KEVIN KOH kepada terdakwa di Kantor PT. PETRUS INDONESIA yang berada di Batam Center.

Kemudian saksi KEVIN KOH ada memberikan uang kepada terdakwa untuk pekerjaan penggusuran rumah liar tersebut dengan jumlah total sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Namun pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh terdakwa, sehingga saksi KEVIN KOH memberikan pekerjaan tersebut kepada saksi KRISTANTO SINAGA. Mengetahui hal tersebut terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi KRISTANTO SINAGA hingga pekerjaan yang dilakukan saksi KRISTANTO SINAGA diberhentikan oleh terdakwa. 

Kemudian pintu gerbang PT. Metallwerk Industry Batam dikunci oleh terdakwa dan kunci tersebut dipegang oleh ARITONANG yang merupakan anggota terdakwa. Setelah itu terhadap alat berat milik PT. Petrus Indonesia yaitu berupa 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco SK-07 warna hijau kombinasi biru berada dalam kekuasaan terdakwa hingga saksi KEVIN KOH tidak dapat membawa keluar Escavator tersebut dari lokasi PT. Metallwerk Industry Batam.

Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada saat saksi ROBINSON GINTING sedang mencuci mobil di pasar melayu milik H. ABDUL MALIK, saksi ROBINSON GINTING bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi ROBINSON GINTING “BANG BUTUH BECO (ESCAVATOR) NGAK?”, dan saksi ROBINSON GINTING menjawab “UNTUK SAAT INI AKU TIDAK BUTUH, BELUM ADA KERJAAN MEMANG ADA BECO (ESCAVATOR) MU”, dijawab oleh terdakwa “ADA, BECO (ESCAVATOR) NYA DI TANJUNG UNCANG DI PERUSAHAAN YANG TEMPAT SAYA KERJA ITU”, Lalu dijawab oleh saksi ROBINSON GINTING “ KALAU ADA YANG MINTA, AKU HUBUNGI KAMU”, dan dijawab terdakwa “OK”.

 Selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira hari Jumat saksi ROBINSON GINTING dan terdakwa datang ke lokasi PT. Metallwerk Indusrty Batam, pada saat itu terdakwa memberitahukan kepada saksi ROBINSON GINTING bahwa baterai Escavator tersebut tidak ada, setelah itu saksi ROBINSON GINTING berusaha membeli 2 (dua) unit baterai di Ruko Batavia.

Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekira pukul 15.00 Wib, saksi ROBINSON GINTING bersama saksi SUKARI datang ke lokasi PT. Metallwerk Industry Batam. setelah saksi ROBINSON GINTING menunggu kurang lebih 1 (satu) jam di warung milik SEMBIRING, tidak lama terdakwa datang dan menghampiri saksi ROBINSON GINTING. Setelah itu terdakwa menghubungi ARITONANG, dan memintanya untuk dibukakan pintu pagar yang berada di PT. Metallwerk Industry Batam. 

Setelah pagar terbuka saksi ROBINSON GINTING bersama saksi SUKARI dan terdakwa masuk kedalam lokasi PT. Metallwerk Industry Batam, dan melihat 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco Type SK 07 warna hijau kombinasi biru, kemudian saksi ROBINSON GINTING mengatakan kepada terdakwa “ MANA KUNCINYA INI PINTUNYA TERKUNCI”, lalu dijawab terdakwa “KUNCINYA GAK ADA, YA UDAH BUKALAH BAGAIMANA CARANYA KALAU MAU MENGETES”. Setelah itu saksi ROBINSON GINTING mengintip dari kaca belakang Escavator tersebut dan melihat kunci Escavator dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi ROBINSON GINTING mengatakan kepada terdakwa “INI BISA KITA HIDUPKAN DENGAN SYARAT KITA HARUS MASUK KEDALAM KABIN KALAU DIBUKA KACA BELAKANGNYA, dan dijawab terdakwa “TERSERAH”. 

Selanjutnya saksi ROBINSON GINTING keluar dari PT. Metallwerk Industry Batam dan mengambil 1 (satu) unit mobil Vitara warna putih milik saksi ROBINSON GINTING. Kemudian saksi ROBINSON GINTING mengambil  kunci obeng dan membuka baut kaca belakang Escavator tersebut, pada saat terdakwa membuka baut tersebut kaca belakang Escavator tersebut pecah dan saksi ROBINSON GINTING langsung memasukkan kepala dan tangan saksi ROBINSON GINTING kedalam kabin.

Setelah itu saksi ROBINSON GINTING buka pintu kabin tersebut. Setelah pintu terbuka saksi ROBINSON GINTING langsung mengecek oli mesin, air radiator serta baterai Escavator tersebut, mengetahui baterai Escavator tidak ada, saksi ROBINSON GINTING langsung mengambil baterai Escavator yang sebelumnya telah saksi ROBINSON GINTING persiapkan. Setelah  baterai tersebut dipasang, saksi ROBINSON GINTING langsung menghidupkan mesin Escavator tersebut, setelah mesin hidup saksi SUKARI langsung mengetes Escavator, lalu saksi SUKARI mengatakan kepada saksi ROBINSON GINTING “BECO (ESCAVATOR) NYA OK DAN YANG LAINNYA KITA BELUM TAHU, KARENA BELUM KERJA DAN CARILAH LOBONYA DAN DIBAWA KELOKASI TEMPAT SAYA KERJA DI JEMBATAN 4 BARELANG”.

 Selanjutnya saksi ROBINSON GINTING mengatakan kepada terdakwa “DEN INI SUDAH OK KATA PAK SUKARI, INI HARI MINGGU KALAU SORE-SORE LOBO TIDAK ADA KALAU OK KITA CARI LOBO”, dan dijawab terdakwa” YA UDAH CARILAH LOBO”. Kemudian dengan berjalan kaki terdakwa pergi ke Jalan Raya untuk mencari LOBO. Setelah mendapatkan LOBO, terhadap 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco Type SK 07 warna hijau kombinasi biru langsung dinaikkan keatas LOBO, setelah itu Escavator tersebut dibawa ke Jembatan 4 Barelang dengan diiringi oleh saksi ROBINSON GINTING, saksi SUKARI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Vitara warna putih BP 1150 KK milik saksi ROBINSON GINTING, sedangkan terdakwa bersama saksi AGUSTINUS KANGA TIBO dan saksi JUNIUS SANTOS SIMANJUNTAK dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil sedan.

Bahwa terdakwa dan saksi ROBINSON GINTING mengambil barang berupa 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco Type SK 07 warna hijau kombinasi biru tanpa hak atau tanpa seizin pihak PT. PETRUS INDONESIA atau saksi KEVIN KOH selaku penanggung jawab Escavator tersebut.                 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ROBINSON GINTING, pihak PT. PETRUS INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Rdk
Lebih baru Lebih lama