Ini Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan


Ini Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

LINGGA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Lingga(Pemkab Lingga) mendaftarkan Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemkab. Lingga dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program  kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Terkait hal itu, Bupati Lingga, H. Alias Wello melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MOU) dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) Ketenagakerjaan Kepri di Kantor BPJS Kepri Batam. Kamis ( 12/4/2018).

Bupati Lingga Alias Wello Berjabat Tangan dengan  Rini Suryani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepri

Dalam kegiatan tersebut, Rini Suryani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dengan program itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pegawai Tidak tetap, Guru Tidak tetap dan tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga.

" Adapun manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya jika mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited.  Dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia maka manfaat yang akan didapatkan adalah 48 dikali gaji yang dilaporkan, plus beasiswa Rp 12 juta." Terang Rini Suryani.

Ditambahkannya, selain itu pegawai yang mengalami meninggal dunia biasa, ahli warisnya akan mendapatkan santunan 12 juta dan jika kepesertaan lebih dari 5 tahun maka akan ditambahkan 12 juta lagi untuk beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah.

Mardian

Lebih baru Lebih lama