Ernita Conti Chandra : Tjipta Fujiarta Tidak Pernah Bayar Pembelian Hotel BCC dan Penjualan 8 Apartemen


Ernita Conti Chandra : Tjipta Fujiarta Tidak Pernah Bayar Pembelian Hotel BCC dan Penjualan 8 Apartemen

Ernita saat Jadi Saksi di Sidang PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tjipta Fudjiarta tidak pernah membayar pembelian Hotel BCC & Residence sebesar Rp 150 miliar yang ditawarkan Conti Chandra. Hal tersebut disampaikan Ernita saksi dalam persidangan terdakwa Tjipta Fujiarta di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin ( 23/4/2018).

Ernita yang juga merupakan istri korban Conti Chandra juga menyampaikan, bahwa terdakwa juga tidak pernah membayar penjualan 8 apartemen yang bernilai Rp 12 miliar kepada korban Conti Chandra.

" Terdakwa ditawarkan oleh suami saya untuk membeli BCC dengan harga 150 miliar. Namun dia menawar Rp 90 miliar, dan saat itu saya tidak setuju. Selanjutnya tetdakwa mengaku akan membayar kontan Rp 120 miliar, namun itu tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa  kepada suami saya.  Bahkan terdakwa juga tidak memberikan uang penjualan 8 apartemen sebesar Rp 12 miliar kepada kami," terang Ernita.

Ketika ditanya hakim Yona Lamerosa Ketaren, terkait keluarnya akte notaris 3, 4 dan 5. Saksi Ernita menjawab, akte itu keluar karena terdakwa menyampaikan sudah membayarnya. Namun pembayaran lunas itu hanya tertuang di akte notaris yang dibuat Anly Cenggana, dan nyatanua belum pernah uangnya diberikan kepada Conti Chandra, sehingga akte itu masih dipegang oleh Conti Chandra.

"Di akte notaris yang dikeluarkan oleh Angly Cenggana, secara tertulis sudah lunas. Namun faktanya terdakwa tidak pernah membayar sama sekali. Ketika diminta, terdakwa selalu berdalih, menyampaikan dibayar setelah pulang dari Singapore, China dan Hongkong," jelasnya Ernita.

Ernita pada sidang ini menyampaikan, akibat penipuan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengaku telah membeli BCC Hotel, dirinya dan keluarga tidak bisa tinggal di hotel tersebut.

Pernyataan Ernita itu saat ditanyakan hakim kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta, terdakwa membantahnya dan mengaku hal itu tifak benar. 

Namun pernyataan terdakwa langsung ditanggapi oleh saksi bahwa, bahwa seorang penipu memang tidak akan mengakui kebenaran.

" Penipu memang seperti itu, tidak pernah mengakui kebenaran.  Tapi yakinlah kalau suatu saat kebenaran itu akan terbuka," kata saksi saat mengakhiri sidang.

Sidang ini kembali digelar pada tanggal 30 April 2018 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Aron korban.

Dalam perkara ini, terdakwa Tjipta Fudjiarta dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Rdk
Lebih baru Lebih lama