Terdakwa Januar Diborgol Petugas usai Sidang Putusan di PN Batam |
Marta Napitupulu, SH, MH., menjatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup kepada dirinya karena Terbukti Memiliki Sabu Seberat 10,5 Kg yang di gelar di , Kamis (5/4/2018) Siang.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Berpendapat Perbuatan terdakwa Januar Bin Abdullah Ali telah Terbukti Bersalah Melanggar Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum, Yakni pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Hukuman Terhadap Terdakwa Januar Bin Abdullah Ali dengan Pidana Penjara Seumur Hidup," Kata Marta Membacakan Amar Putusan.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi anak bangsa," sebutnya.
Usai Mendengarkan Pembacaan Putusan, Terdakwa Januar di hadapan Majelis Hakim Marta Napitupulu, Reni Ambarita dan Egi Novita serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH, Langsung Menyatakan Menerima Putusan Tersebut.
"Setelah Mendengar Putusan Yang Dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Saya Menyatakan Menerima Putusan ini Yang Mulia," Kata Terdakwa Dengan Nada Terbata-bata.
Meski JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana Penjara Seumur Hidup, dalam sidang ini, ia malah menyatakan masih pikir-pikir.
"Terhadap putusan ini, saya masih pikir-pikir," Sebutnya.
Seperti diketahui, pada hari senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh Abang (DPO) agar datang keparkiran pelabuhan Punggur untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Abang (DPO) dan terdakwa menerima sebuah tas jinjing bercorak gambar bendera Amerika berisi narkotika jenis Shabu sebanyak 10 bungkus dengan berat brutto 10.534 gram.
Setelah terdakwa menerima tas dari Abang (DPO), terdakwa langsung pergi ke rumah kontrakannya dan membuka tas tersebut yang di dalamnya berisi 10 bungkus kemasan plastik kemasan besar bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat 10.534 gram, lalu terdakwa menyimpan 10 bungkus kemasan Narkotika jenis Sabu tersebut didalam mesin cuci sambil Menunggu arahan dari Abang (DPO).
Pada saat terdakwa sedang meracik Atau menyiapkan 10 bungkus narkotika jenis sabu menjadi sebanyak 20 bungkus di dalam rumah kontrakan di Kavling Pancur Baru Blok C Rt 03 / 09 No. 15 Kel. Duriankang Kec. Sei Beduk kota batam, beberapa petugas dari BNNP Kepri langsung datang Untuk Menangkapnya.
Dari Penangkapan, terdakwa terdakwa mengaku sudah 2 kali menerima narkotika jenis Shabu dari Abang (DPO) dengan Upah sebesar 10 juta rupiah yang di transfer melalui nomor rekening BRI Miliknya.
(Paschall Rianghepat)