Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi


Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Adil Kata Pengacara Pelaku yang Diduga Pembunuh Bayi

Indarti usai Sidang Tuntutan beberapa Waktu Lalu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Indarti Bin Sujono terdakwa perkara pembuang anak di toilet klinik BIP Muka Kuning, Batam, divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 panjara. Senin (16/4/2018).

Pada sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi 
Martha Napitupulu dan Taufik Abdul Balim Nainggolan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Atas putusan tersebut, Indarti yang didampingi Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH., Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Usai persidangan Bambang Heri, SH., menyatakan, putusan para hakim dirasa sudah cukup adil karena sudah mempertimbangkan pledoi atau.pembelaan dari penasehat hukum.

" Jika dilihat dari tuntutan 9 tahun maka putusan 7 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan itu, sudah sangat wajar dan adil. Dalam perkara ini Majelis Hakim terlihat memperhatikan pembelaan kami," terang Bambang Heri, SH.

Hal yang sama juga disampaikan Richard Rando Sidabutar, SH. Menurutnya dalam perkara itu, ancaman kliennya ( Indarti) adalah 15 tahun ditambah 1/3 karena anak sendiri, sehingga diakuinya putusan 7 tahun dari 9 tahun tuntutan Jaksa Penuntut sudah mencerminkan keadilan.

Belajar dari perkara itu, Richard berpesan agar pekerja wanita yang datang merantau jauh dari orang tua, supaya selektif dalam bergaul dengan laki-laki, dan jangan menyerahkan kesuciannya kepada lelaki sebelum menikah.
Rdk

Lebih baru Lebih lama