RDP KNCI dengan Komisi 1 DPRD Batam dan Dinas Kominfo |
"Undang-undang tertinggi sudah ada, dan ini akan kami sampaikan. Namun kami tidak bisa memutuskannya, karena kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah pusat. Permasalahan seperti ini baru sekali ini kita hadapi, kami akan menampung aspirasinya, dan melanjutkan ke Menkominfo," kata Harmidi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aksi pengunjuk rasa.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Kominfo Pemrintah Kota Batam yang nturut hadir dalam RDP ini, Salim mengatakan, bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan pusat, sebagaimana yang diatur dalam aturan undang-undang.
"Kami sendiri dari Kominfo Batam juga tidak terhubung langsung dengan Menkominfo. Kalau menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat ini sangat baik untuk mencegah maraknya aksi SMS penipuan dan yang lainnya, dengan tujuan agar bagi yang menyalahgunakan ponselnya, dapat dengan mudah terlacak, mungkin itu saja dari saya," kata Salim.
Sebelumnya, KNCI yang melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Batam, menuntut Menkominfo menghapuskan aturan Pembatasan 1 NIK 3 simcard. Pemerintah juga harus berani menjamin keamanan data masyarkat serta Menkominfo harus bertanggungjawab karena telah diniali telah membohongi para outlet melalui keputusan Dirjen PPL yang disampaikan secara terbuka dihadapan seluruh stakeholder telekomunikasi seluler pada 07 November 2017.
Dalam aksi demo itu, KNCI juga memohon kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo, untuk turut serta menyelesaikan masalah tersebut.
Rdk