Kapolda Kepri Irjen Pol. Didid Widjanardi, SH saat Memberikan Keterangan Pers |
Suasana Seminar Keselamatan yang Digelar Ditlantaa Polda Kepri |
Kegiatan Seminar Ini Mengangkat Tema "Road Show tahun keselamatan untuk kemanusiaan tahun 2018, Permasalahan transportasi online di Provinsi Kepri."
Kegiatan seminar ini diikuti Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, Korlantas Mabes Polri, Ditlantas Polda Kepri, pakar bidang hukum dan lalu lintas dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada, Universitas Batam, serta pemerhati lalu lintas dan seluruh komponen yang terkait.
Usai Membuka Kegiatan seminar, Kapolda Kepri mengatakan bahwa, pemerintah daerah harus memberikan solusi terkait polemik antara taksi online dan taksi Konvensional di kepulauan Riau.
"Pemerintah Daerah Khususnya kota Batam harus segera menyelesaikan Perizinan Taksi berbasis Online seperti daerah -daerah lain, sehingga Tidak menimbulkan masalah yang berlarut - larut," Kata Didid.
Masih Kata Didid, Beradasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, sudah jelas mengatur semua angkutan jalan baik itu dalam maupun luar trayek. Sementara Terkait Perkembangan Taksi berbasis Online, Sudah tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan yang merupakan turunan dari UU no 22 tahun 2009.
"Terkait Operasional Taksi Berbasis Online, sudah ada Undang-Undang yang mengatur serta Peraturan Menteri No 108 tahun 2017 yang secara jelas mengatur Perizinan, sehingga taksi online dapat berjalan di berbagai wilayah di Indonesia, Termasuk di kota Batam,” Jelas Didid.
Dengan Seminar ini, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi berharap agar Kedepannya, layanan taksi online dapat berjalan maksimal sehingga Masyarakat yang memerlukan jasa angkutan online dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal, serta tidak mendapatkan kendala pada saat Menggunakan transportasi publik tersebut.
Paschall Rianghepat