Sidang Putusan M. Amin |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Amin alias Amin Bin Hamid terdakwa kasus kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (17/4/2018).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Renni Pitua Ambarita, didampingi Martha Napitupulu dan Egi Novita dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal primair 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Renni menyampaikan putusan.
Tidak terima atas vonis hukuman itu, Muhammad Amin yang didampingiEliswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan banding.
" Saya banding yang mulia," ujar M. Amin
Dalam perkara ini, Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dengan berat penimbangan barang bukti 11,851 Gram (11 Kilogram lebih) dari perairan Malaysia.
Menurut Keterangan 3 orang saksi polisi penangkap dari Ditres Narkoba Polda Kepri, terdakwa ditangkap di Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh. Dalam penangkapan itu terdakwa didapagi membawa ekstasi merek F1 dan B29 sebanyak 42. 382 butir.
" Menurut terdakwa barang tersebut didapat dari 2(dua) orang laki-laki di perairan Malaysia yang menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK. Ia mengambil barang itu dengan kapal pancung atas suruhan Marwan (DPO), yang sebelumnya terdakwa bertemu Marwan di seberang jalan depan Hotel Planet Holiday. Dari menjemput barang itu di perairan Malaysia terdakwa mengaku akan diupah sebesar Rp 5 juta," ujar para saksi.
Keterangan para saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Rdk