Terdakwa Firman |
BATAM I KENORANEWS.COM : Firman Bin Dahrin, Terdakwa Kepemilikan Puluhan Butir Pil PCC yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kota Batam Akhirnya Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/4/2018).
Sidang yang beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zebua di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jasael, Muhammad Chandra serta Rossa. Sementara Itu terdakwa hadir dalam persidangan di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, Juhrin Pasaribu.
Dalam perkara kepemilikan 90 Butir Pil PCC, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zebua, mendakwa terdakwa Firman dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Atas Perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun," Kata Yan Membacakan Surat Dakwaan.
Masih Kata Yan, Kasus Yang Menjerat Terdakwa Firman Bermula saat tim Reskrim Polsek Lubuk Baja Menerima informasi dari Masyarakat yang Mengatakan bahwa ada sebuah Toko Obat di kawasan pasar Pujabahari Kec. Lubuk Baja, Kota Batam Sering Mengedarkan Pil PCC tanpa Memiliki Izin Edar Dari BPOM.
Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Kemudian Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa Firman yang Pada saat itu sedang berjalan di lantai dasar pasar Pujabahari untuk Mengantarkan Pil PCC kepada Pemesan.
"Dari Hasil Penangkapan, Petugas Berhasil Menyita 9 bungkus plastik berisikan 90 butir pil atau tablet merk PCC dari saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan," lanjutnya.
Selain Mengamankan Barang Bukti Pil PCC, Petugas Juga Menyita uang Tunai sebesar 240 ribu rupiah hasil penjualan 4 Bungkus Plastik Pil PCC.
Menurut Pengakuan Terdakwa Firman pada saat di interogasi, Pil PCC ini di dapat dari seseorang bernama Heri (DPO) Untuk di Jual kepada Pemesan. Ia Juga Mengaku Hanya Sebagai Pengantar Dan Menerima Upah Sebesar 10 ribu rupiah dari Setiap Bungkus Yang Berhasil Di Jualnya.
"Saya Hanya Mendapat upah sebesar 10 ribu rupiah dari setiap Bungkusan Pil PCC yang Terjual," terang Terdakwa Firman dalam Persidangan.
Setelah Mendengar Pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Kemudian Menunda Persidangan selama dua Minggu Untuk Pembacaan Tuntutan.
Paschall Rianghepat