Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup


Aih-aih ! Kurir Ekstasi 42.382 Butir Dituntut Seumur Hidup

Sidang Tuntutan Terdakwa Amin

BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Amin alias Amin Bin Hamid terdakwa  kasus kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa di sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (16/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam dalam amar tuntutannya mengatakan tetdakwa terbukti bersalah melanggar pasal primair 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang Terdakwa Amin

" Menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Samuel membacakan tuntutan dihadapan terdakwa Amin dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Renni Pitua Ambarita, didampingi Martha Napitupulu dan Egi Novita.

Atas tuntutan tersebut, Eliswita, SH Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan dihadapan para hakim. Yang intinya memohon kepada para hakim agar hukuman kepada terdakwa diringankan dengan alasan terdakwa Amin memiliki istri dan anak.

" Kami minta agar hukuman terdakwa diringankan yang mulia majelis. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak dan istrinya. Terdakwa saat menjadi kurir ekstasi itu istrinya sedang hamil, dan terdakwa terpaksa untuk melakukannya," jelas Eliswita, SH, MH.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dahulu, Amin mengaku baru satu kali melakukannya dan ia menyesal.

" Saya baru 1 kali melakukan perbuatan itu pak jaksa, saya memang pernah menggunakan ekstasi, itu sudah lama sekali. Kalo jemput ekstasi itu saya baru 1 kali, dan saya menyesalnya," ujar Amin kepada jaksa Samuel Pangaribuan, SH.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Selasa besok (17/4/2018) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Rdk

Lebih baru Lebih lama