Ketua DPRD. Yusripandi dan Pimpinan Dewan Lainnya bersama Bupati Natuna Hamid Rizal |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : DPRD Natuna menggelar rapat paripurna mengenai usulan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Natuna. Rabu (7/3/2018).
Paripurna terbuka yang dihadiri oleh Bupati Natuna, sejumlah pimpinan OPD, anggota Forum koordinasi Perangkat Daerah- FKPD dan undangan dari tokoh masyarakat serta tokoh pemuda digedung wakil rakyat Natuna ini, dibuka oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya |
Dalam pidatonya, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengatakan, usulan 7 rancangan peraturan daerah Natuna berdasar pada Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014, yakni bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan potensi ekonomi berdasarkan prinsip otonomi daerah.
Hal itu menurutnya, yang melatarbelakangi atau menjadi dasar Pemkab Natuna mengajukan 7 Ranperda yang diantaranya tentang pengelolaan air limbah pabrik, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing, Ranperda tentang pembentukan kelurahan Batu Hitam, Ranperda kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah.
“Untuk Ranperda Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, memang belum ada yang bergerak di bidang ini, namun kita akan siapkan lebih awal,” kata Hamid Rizal.
Ditambahkannya, dengan dasar dan ketentuan yang telah diatur dalam undang- undang itu maka dibentuk Ranperda tersebut dengan harapan segenap lapisan masyarakat dapat mematuhi dan memahami peraturan yang telah diusulkan tersebut.
Sementara, Yusripandi Ketua DPRD menyampaikan bahwa usulan Ranperda tersebut akan dibahas oleh Legislatif melalui pandangan fraksi-fraksi DPRD sebelum disampaikan kembali ke publik
"Kita akan bahas lebih dahulu usulan Ranperda itu, sebelum nanti kita setujui," kata Yusripandi.
Adw