Sidang di PN Batam Kasus Pertikaian di Tanjung Buntung |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait perkara bentrokan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Bengkong Kota Batam, terdakwa Ramdan Igodahemakin dengan saksi korban Hambali Bin Sofian saling bantah keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (13/3/2018).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Egi Novita, dengan agenda pemeriksaan saksi ini. Saksi korban korban Hambali Bin Sofian menerangkan perkara bentrokan dengan terdakwa Ramdan Igodahemakin yang menyebabkan dirinya terkena bacokan di kaki dan luka di perut terkena anak panah, diawali dengan datangnya kelompok Ramdan dengan teman-temannya yang berjumlah puluhan orang ke kampung warga dengan membawa senjata tajam parang. Saat itu dikatakannya, kelompok Ramdan langsung menyerang dirinya dan warga kampung. Warga kampung yang lain lari sedangkan ia dan 2 orang temannya tidak lari, sehingga ia terkena sabetan parang dan anak panah dari kelompok terdakwa Ramdan. Hambali juga menjelaskan bahwa kelompok Ramdan diketahui warga adalah suruhan seorang bernama Nurian yang mengaku pemilik lahan yang saat ini ditempati warga.
" Salah seorang dari kelompok Ramdan yang bernama Flori mengaku ada kuasa dari ibu Nurian, yang katanya ibu ini adalah pemilik lahan di kampung Tanjung Buntung yang kami tempati," ujar saksi korban Hambali.
Setelah mendengar keterangan saksi korban itu, Hakim Ketua Majelis Renni menanyakan kepada terdakwa apakah keterangan saksi korban benar semua. Terdakwa Ramdan mengatakan tidak benar jika kelompoknya yang melakukan penyerangan duluan. Ramdan menjelaskan dirinya dan teman-temanya menyerang korban karena korban Hambali dan beberapa temannya menghampirinya dengan membawa senjata softgun dan mengacungkan ke dirinya dan kawan-kawan. Namun Ramdan membenarkan pernyataan tentang dirinya yang menebas kaki korban dengan parang, sedangkan mengenai panah ia tidak tahu siapa yang melepaskan panah diantara teman-temanya.
Dalam perkara ini, Ramdan Igodahemakin didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Yogi Nugraha, SH., yakni 1. pidana pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (sengaja melakukan kekerasan yang menyebabkan luka) dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun
2. pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (melakukan penganiayaan) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
3. pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 (membawa senjata tajam tanpa hak) dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun
RDk