Kabidkum Polda Kepri, Kombes Pol. Toto Wibowo, SH., Kuasa Hukum Ditpolair Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Permohonan Gugatan Yohanes Juko Suwarno terhadap termohon 1, Ditpolair Polda Kepri Kepri dan termohon 2, Bea dan Cukai Tipe B Batam dalam sidang Pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak diterima oleh Hakim Tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH, pada sidang putusan Jumat sore (23/3/2018).
Agus Amri, SH dan Anang Wiliardi, SH., Kuasa Hukum Johanes Juko Suwarno |
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH mengatakan, permohonan eksepsi termohon 1, yang menyatakan barang yang digeledah dan disita berada pada lokasi hutan bakau dan tidak ada yang memiliki lahan, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan bersifat mengamankan dan bukan perampasan dapat diterima oleh hakim.
Taufik juga mengatakan, permohonan ganti rugi dari pemohon kepada termobon sebsar Rp 1 milar, bukan yuridiksi dari hakim praperadilan. Hal itu dikatakannya mengacu atau sesuai pasal 77 KUHP.
Taufik juga mengatakan, permohonan ganti rugi dari pemohon kepada termobon sebsar Rp 1 milar, bukan yuridiksi dari hakim praperadilan. Hal itu dikatakannya mengacu atau sesuai pasal 77 KUHP.
Sidang Putusan Praperadilan |
Sehingga Taufik dalam amar putusannya tidak menerima 3 permohonan dari pemohon, yakni 1. Menyatakan
penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon 1 tidak sah, 2. Memerintahkan termohon 1 dan 2 mengembalikan barang-barang milik pemohon ke tempat semula, 3. Menghukum termohon 1dan 2 untuk membayar ganti kerugian Rp 1 miliar dan membebankan para termohon membayar biaya perkara.
" Memutuskan : 1. Menerima eksepsi (keberatan) dari termohon satu. 2, Dalam
pokok perkara , karena eksepsi sudah diterima maka hakim tidak perlu mempertimbangkannya.3. Menghukum pemohon membayar biaya perkaya sebesar nihil." Ujar Taufik membacakan putusan.
Pada sidang ini. Saat dinyatakan menang, terlihat pihak tergugat 1 langsung berucap syukur dan menyapu wajahnya sembari mengucapkan alhamdulilah.
Usai sidang putusan, Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Totok Wibowo, SH. , selaku Kuasa Hukum Ditpolair Polda Kepri mengatakan, Ditpolair telah menang yang berarti pengamanan barang sudah sah. Selanjutnya karena barang2 yang diamankan sudah di Bea Cukai maka untuk perkembangannya perkaranya ia meminta awak media menanyakan langsung ke Bea dan Cukai Batam.
Di sisi lain, Agus Amri, SH dan Anang Wiliardi, SH, Kuasa Hukum dari Johanes selaku pemilik barang mengatakan, keputusan hakim tidak adil dan kurang cermat. Karena menurut mereka permohonan terkait ganti rugi termasuk yuridiksi hakim praperadilan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mereka tuangkan dalam permohonannya.
" Saya melihat hakim tunggal kurang cermat, dan kurang adil bagi kami selaku pemohon. Seharusnya hakim menjadikan pertimbangan keputusan MK dan mau membaca alasan2 permohonan kami. Atas putusan ini, kami akan melakukan upaya hukum lain, berupa pengajuan Peninjauan Kembali ( PK) atau mempraperadilkan lagi," ujar Agua Amri, SH.
Kasus praperadilan ini, bermula dari diamankannya sejumlah barang- barang fasilitas hotel, berupa sabun, lilin, sendal jepit dan barang pecah belah milik pengusaha Yohanes Juko Suwarno yang berada di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang, pada 19 Februari 2018 lalu. Akibat diamankannya barang oleh Ditpolair yang kemudian diserahkan ke Bea Cukai Batam, pemilik barang merasa dirugikan sekitar Rp 400 juta.
Rdk