Sebanyak 7 Napi Asal Natuna Dikirim Ke Lapas Tanjungpinang


Sebanyak 7 Napi Asal Natuna Dikirim Ke Lapas Tanjungpinang

Para Napi bersama Petugas
NATUNA I KEJORANEWS.COM :  Sebanyak 6 orang Narapidana (Napi) kasus Illegal Fishing, dan seorang napi Pidum  kejaksanaan Negeri (Kejari) Natuna dikirim ke Lapas Tanjungpinang. Mereka telah diputus secara inkrah di Pengadilan Negeri Ranai.

Kasipidum Kejari Natuna, Waher Tarihoran mengatakan upaya pengiriman ini sebagai langkah eksekusi putusan pengadilan setelah mereka diputus bersalah. Hal ini merupakan bagian dari tahapan hukum.

Napi Menaiki Pesawat
"Mereka kita kirim menggunakan pesawat ke Tanjungpinang untuk ditahan. Proses sidangnya udah selesai," kata Waher di tempat kerjanya, Selasa (6/3/2018).

Ia menjelaskan, kali ini pihaknya mengirim sebanyak 7 orang Napi yang terdiri dari 6 orang Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia.

Napi WNA seluruhnya dipidana bersalah pada kasus tindak pidana illegal fishing karena terbukti mengambil ikan di perairan Natuna secara tidak sah. Mereka dihukum dengan hukuman yang beraneka ragam.

"Mereka ada 2 orang dari Malaysia, 1 orang Vietnam, 3 orang Laos dan 1 orang lagi Indonesia. Yang dari Indonesia ini kasusnya tindak pidana pelanggaran ITE," terangnya.

Pengiriman Napi itu dikawal ketal ketat oleh Kejari Natuna dengan didukung oleh sejumlah personil kepolisian dari Polres Natuna dan sejumlah personil TNI AU dari Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna.

"Di perjalanan sampai ke tahanan kita kawal ketat, kita melibatkan polisi dan TNI AU pada langkah ini. Mudah-mudahan aman," harapnya. 

Adw
Lebih baru Lebih lama