Harmidi Umar Hussein |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batam dinilai akan mendapat persetujuan dari Walikota Batam, H.M Rudi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein sekaligus sebagai Sekretaris Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Senin (5/3/2018).
Harmidi menjelaskan jika nanti Ranperda tersebut benar-benar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka dalam jangka waktu sembilan puluh hari kedepannya, PKL di Kota Batam akan memiliki Payung Hukum.
Ranperda tersebut disampaikan Anggota DPRD Komisi 1 ini, bertujuan menata dan mensejahterakan seluruh PKL di Kota Batam serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Pedagang Kaki Lima terkhusus di Batam harus jelas, harus memiliki payung hukum. Kalau PKL telah tertata, tentu mereka akan tersejahterakan," kata Harmidi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (5/3/2018) sore.
Harmidi menegaskan, tata ruang wilayah untuk penataan PKL tersebut akan ditentukan. Untuk itu pembahasan tata ruang wilayah akan mengaitkan Badan Pertanahan, Pemko Batam dan BP Batam.
"Kalau nantinya ini sudah jadi Perda dan tata ruang wilayah sudah ditentukan maka seluruh PKL di Batam harus ditata ulang dan ditempatkan di zona yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia mengaku optimis dengan adanya Penataan dan Pemberdayaan PKL di Batam mampu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.
Sy