PT. Medco E&P |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : PT. Medco membantah pihaknya tidak transparan dalam proses proses kajian Analisa Dampak Lingkungan ( Amdal) dalam pengembangan pengeboran di 4 (empat) sumur dan pengeboran eksplorasi di 1 (satu) sumur blok B dalam program kerja 2018. Hal itu diungkapkan Kiki mewakili Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security Medco E&P Natuna melalui pesan singkatnya. Selasa (6 /3/2018)
Kiki membantah tudingan masyarakat yang menilai proses kajian Analisa Dampak Lingkungan ( Amdal) blok B tidak transparan. Karena perusahaannya dalam melakukan kegiatan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
" Sebagai perusahaan operator Minyak dan Gas (Migas) yang melakukan kegiatan operasi dan produksi hulu Migas di bawah pengawasan SKK Migas, kami dalam setiap aktivitas bisnis mengacu kepada ketentuan-ketentuan pemerintah, termasuk ketentuan-ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Kiki.
Ia menerangkan bahwa terkait rencana ekspansi PT. Medco di Blok B, pihaknya masih mengoptimalkan aset yang ada untuk mencapai target produksi tahun ini.
" Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional melalui investasi pengeboran pengembangan di 4 (empat) sumur dan pengeboran eksplorasi di 1 (satu) sumur dalam program kerja 2018. Kegiatan pengembangan tahun ini dilakukan di dalam lokasi sumur yang sudah ada (existing) dengan beberapa penyesuaian. Kami juga selalu mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan dalam melakukan aktivitas bisnis, dan menempatkan kegiatan TJS (Tanggung Jawab Sosial) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis." Jelasnya.
Secara terpisah, HNSI Anambas sebagai salah satu pihak yang diundang oleh KLHK menilai, pihak kementerian tidak serius dan hanya melakukan pembohongan publik, untuk meminta pendapat masyarakat selaku pihak yang terkena dampak langsung dari kegiatan tersebut. Hal itu dikarenakan, surat yang disampaikan KLHK kepada HNSI dan sejumlah organisasi di Anambas, hanya mengirim 2 lembar surat undangan, sementara lampiran surat tidak ada. Padahal dalam 2 lembar surat undangan itu, disebut ada 1 set dokumen sebagai lampiran.
" Undangan dari KLHK hanya pembohongan belaka, karena hingga kini kami HNSI tidak menerima dokumen tersebut. Hanya dua lembar surat yang kami terima, dan itu ditanda tangani oleh Direktur Pencegahan Dampak Usaha dan Kegiatan selaku Sekretaris Komisi Penilai AMDAL Pusat atas nama, Ir Ary Sudijanto MS," terang salah seorang HNSI.
Hal lain yang membuat ketidakpercayaan HNSI terhadap undangan KLHK adalah surat undangan yang dikirim pada tanggal 15 Februari 2018 tersebut, diterima pihak HNSI pada tanggal 03 Maret 2018, sementara pertemuan akan berlansung tanggal 06 Maret. Dan di sisi lain pihak KLHK melalui informasi dan saran atas dokumen rencana yang diajukan perusahaan juga menyatakan agar menyerahkannya paling lambat pada tanggal 06 Maret dengan alasan pertemuan tersebut penting.
Sebelumnya, masyarakat Anambas heboh dengan surat undangan rapat dari komisi penilai AMDAL pusat yang diterima sejumlah organisasi di Anambas terkait rencana pengembangan kegiatan perusahaan migas PT Medco E&P Natuna yang akan melakukan pengeboran satu sumur minyak di tahun 2018.
Publik menduga, bahwa proses tersebut hanya formalitas prosedur saja untuk mengelabui aturan dan pemahaman publik terkait proses dokumen RKL-RPL sebagai syarat untuk memproleh izin lingkungan.
Arthur