Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjarnadi, SH saat Menyampaikan Keterangan Pers di Kapal Baladewa 8002 |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Di Kapal Patroli Baladewa-8002, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Didid Widjanardi, SH, di dampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Patroli Baladewa-8002, para pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, menyampaikan tentang Penangkapan 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal. Selasa (20/3/2018).
Kapolda menyampaikan, kronologis penangkapan 4 KIA yakni, pada Hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. KP. Baladewa-8002 BKO Polda Kepulauan Riau dan Polda Riau, melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Melalui radar terdeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA), Seketika itu KP. Baladewa-8002 melaksanakan pengejaran (Hot Pursuit) dan berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Kapal Ikan Asing yang berasal dari Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.
" Modus operandi yang dilakukan :
1. Pada saat melakukan penangkapan kapal ikan asing tersebut menggunakan bendera Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK berasal dari Warga Negara Vietnam tanpa dilengkapi dengan Dokumen dan perizinann penangkapan ikan.
2. Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kapal ditemukan beberapa papan nama kapal Indonesia."
" Barang bukti yakni 4 (Empat) Kapal Ikan Asing ( KIA) dan Ikan kurang lebih seberat 1,6 Ton dengan rincian sebagai berikut :
1. Nama kapal : BV 5480 TS / Sima – 050
20 GT
Waktu penangkapan : 17.50 Wib
Koordinat : 05.48.510 'U - 105.58.497 T
Jumlah ABK : 8 Orang Nama Nahkoda : Tran anh Tuan
Muatan : ikan campuran kurang lebih 40 Kg
Warga negara : Vietnam
Bendera : Indonesia
Dokumen : tidak ada dokumen.
2. Nama kapal : KG 90592 TS / Sima – 053
75 GT
Waktu Penangkapan : 00.27 Wib
Koordinat : 06.10.190' U - 106.17.702' T
Jumlah ABK : 3 Orang
Nama Nahkoda :Nguyen Van Hoang
Muatan : ikan Hiu kurang lebih 20 Kg.
Warga negara : Vietnam
Bendera : Indonesia
Dokumen : tidak ada dokumen.
3. Nama kapal : Kg 95337 TS / 054
85 GT
Waktu Penangkapan : 00.40 Wib
Koordinat : 06.15.356'U - 106.15.776'T
Jumlah abk : 18 Orang
Nama Nahkoda :Le ngoc Bach
Muatan : ikan Campuran kurang lebih 1 Ton.
Warga negara : Vietnam
4. Nama kapal : KG 95366
30 GT
Waktu Penangkapan : 02.50 Wib
Koordinat : 06.11.389 N - 106.09.528 E
Jumlah ABK : 4 Orang
Nama Nahkoda :Tran Van Thai
Muatan : ikan Cumi kering sebanyak kurang lebih 100 Kg
Warga negara : Vietnam, " terang Kapolda.
Ditambahkan oleh Kapolda, para KIA dan krunya disangkakan melanggar Pasal 92 UU No.31 Tahun 2004, Pasal 93 ayat 2 UU no 45 tahun 2009, Pasal 93 ayat 4 UU no.45 tahun 2009 dan Pasal 69 ayat 4 UU no.45 tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia.
Bid Humas Polda Kepri