Ediman dan Edward usai Persidangan |
Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN ) Batam atas judi sie jie tersebut, kedua terdakwa divonis masing-masing dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Jasael dan 2 hakim anggota M. Chandra dan Rozza Elafrina dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Atas putusan para hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Jaksa Mega Tri Astuti, SH yang menggantikan jaksa Fri Hesti Putri Gina juga menyatakan menerima.
Sebelumnya Dalam pengakuannya kepada jaksa yang tertuang di dakwaan, Ediman Zebua menjual Sie Jie, dengan uang Rp 50 ribu, apabila pembeli memasang 4 (empat) angka hadiah pertamanya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),
apabila pembeli memasang 4 (empat) angka hadiah kedua mendapatkan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
apabila pembeli memasang 4 (empat) angka hadiah ketiga mendapatkan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
apabila pembeli memasang 4 (empat) angka hadiah keempat mendapatkan Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
apabila pembeli memasang 4 (empat) angka hadiah kelima mendapatkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dari penjualan nomor sie jie tersebut terdakwa mendapat komisi sebesar 20 % dari Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari total omset penjualan sesuai kesepakatan dengan saudara Yosua Siahaan (DPO) selaku Bandar.
Bahwa permainan judi jenis sie jie tersebut bersifat untung-untungan serta mengharapkan kemenangan dan permainan judi jenis sie jie yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Rdk