Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar


Pengecer Narkotika Sabu BB 3 Gram dan Ganja 1, 6 Gram Ini, Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Edi Nugroho usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Edi Nugroho Bin Gatot Subandi penjual eceran narkotika sabu divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Senin 19/3/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Taufik Abdul Halim dan Martha Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam melanggar dalam Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Susanto Martua, SH.

Atas putusan tersebut terdakwa pekerja door smeer ini setelah berkonsultasi dengan Eluswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima putusan. JPU Susanto Martua, SH yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,  juga menyatakan menerima putusan para hakim. 

Dalam perkara ini, polisi penangkap saat menangkap Edi Nugroho selain narkotika sabu seberat 3 gram, juga mendapatkan ganja seberat 1,6 gram di atap rumah terdakwa.

Terdakwa dalam aksi melakukan penjualan sabu, mengambilnya dari bandar narkotika sabu di simpang dam Muka Kuning bernama ayah ( DPO).

Dalam setiap transaksi terdakwa mendapat untung dari pembeli Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat tanggal 06 Oktober 2017 sekira pukul 18.15 Wib. di Belakang Ruko Top 1 Depan Pesantren Al-Kausar Kel. Kabil Kec. Nongsa  Kota Batam

Rdk
Lebih baru Lebih lama