Bupati Bintan saat Meninjau Pasar |
Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa kebijakan ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dengan melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui Pembebasan Sanksi Administratif. Ini pun akan berlaku sampai proses pembayaran di akhir November tahun 2018.
Bupati H. Apri Sujadi dalam Sebuah Kegiatan |
"Program ini disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Dapat dilakukan di Bank Riau Kepri ataupun Kantor Pos yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, " jelasnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (7/3/2018) pagi.
Kepala BPPRD Bintan, Yuzet, S.Pd, MM mengatakan bahwa program pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masih dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat.
" Piutang PBB-P2 itu jumlah piutang yang masih harus ditagih dari wajib pajak, " terang Yuzet saat dihubungi.
Pembebasan ini akan diberikan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang membayar tunggakan pajak PBB-P2 periode tahun 1993 s/d 2018 dengan beberapa ketentuan. Pertama, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 1993 s/d 2010 diberikan Pembebasan Sanksi Administratif sebesar 100%. Kedua, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 2010 s/d 2015 diberikan Pembebasan Sanksi Administratif sebesar 50%.
MDC