Kamaruddin Ali Waka 1 DPRD Lingga |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Menyikapi penambangan pasir di desa Lengkok oleh sebuah perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin. Panitia Khusus ( Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lingga telah menyurati Bupati Lingga untuk menghentikan aktifitas perusahaan di lokasi tersebut. Hal itu disampaikan Kamaruddin Ali anggota Pansus DPRD Lingga. Rabu (21/3/2018).
Kamaruddin mengatakan, perusahaan tambang pasir di desa Lengkok dari hasil penelusuran Panitia Khusus ( Pansus) sudah melakukan pengiriman pasirnya sebanyak 4 x, namun perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin dermaga pelabuhannya ( izin jeety ). Sehingga perusahaan diduga telah melakukan ilegal mining. Dan untuk itu dikatakannya, pihak Pansus telah mengirim surat ke Bupati Lingga agar Bupati dapat mengambil tindakan untuk pengentian aktifitas perusahaan di desa tersebut.
" Kami berharap eksekutif segera mengambil tindakan. Dengan melakukan penghengian aktifitas perusahaan sekaligus mengawasi lokasi dengan penjagaan dari satuan polisi Pamong praja, agar perusahaan tidak bisa melakukan ilegal mining di desa Lengkok. Kami Pansus menilai apa yang dilakukan perusahaan adalah penjarahan," ujar anggota Pansus yang juga
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga ini.
Menurut politikus partai Golkar yang biasa disapa dengan panggilan wakden ini, Satpol PP perlu menjaga tambang dari pencurian yg dilakukan oleh perusahaan karena yang diambil adalah aset pemerintah dan harta negara.
Pria yang kembali maju pada pemilu lefislatif 2019 mendatang ini berharap, pihak eksekutif yakni Bupati segera melakukan tindakan agar daerah tidak dirugikan oleh perushaan yang dimaksud.
Mardian