Mantap! TNI AU Raden Sadjad Gagalkan Penyelundupan Barang Antik


Mantap! TNI AU Raden Sadjad Gagalkan Penyelundupan Barang Antik

Komandan Lanud Raden Sadjad, Kolonel Penerbang Azhar Aditama 
bersama Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyanto 
saat serah terima barang bukti 
NATUNA I KEJORANEWS.COM: TNI AU Raden Sadjad berhasil menggagalkan pengiriman benda yang diduga cagar budaya dari bandara Raden Sadjad. Benda cagar budaya tersebut terdeteksi oleh alat pemindai inframerah saat barang yang dikemas dalam 2 box styrofoam itu rencananya akan dikirim menuju Batam,Kepulauan Riau,pada Jum'at (23/3/2018) siang,dengan menggunakan pesawat terbang.

Sejumlah Barang Bukti
Komandan Lanud Raden Sadjad, Kolonel Penerbang Azhar Aditama, saat ditemui di VIP Room Lanud RSA,Sabtu (24/3/2018)pagi mengatakan, karena tidak dilengkapi surat keterangan dan berkas Administrasi ,benda cagar budaya itu langsung diamankan pihaknya.

"Barang -barang ini dikiimkan via kargo,nah saat melewati x ray baru kita ketahui. Barang ini dibungkus rapi dengan kedok pengembalian kiriman paket via JNE,tetapi sesuai undang - undang benda ini kita amankan," jelas Danlanud.

Benda itu selanjutnya diserahterimakan kepada Polres Natuna untuk ditindak lanjuti. Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyanto saat serah terima barang bukti mengungkapkan pihaknya akan segera menindak lanjuti keberadaan benda cagar budaya itu.

"Pertama akan kita selidiki apakah ini benda asli atau tidak,oleh karena itu kita akan kirimkan samplenya kepada ahlinya di Jakarta. Bila terbukti bahwa ini benda cagar budaya maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Sejauh ini diduga oknum yang mengaku sebagai pemilik benda tersebut atas nama Tommy Pratama alias Ayung, memang belum ditahan. Namun yang bersangkutan berada dalam pengawasan Kepolisian.

Kapolres menambahkan,pihaknya juga akan mengkroscek kepada pihak expedisi, mengenai pengiriman barang tersebut,karena diduga ada modus dalam pengiriman . Bila terbukti bahwa benda yang diamankan tersebut adalah benda cagar budaya,makan Tommy Pratama akan dikenakan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2010, mengenai benda cagar budaya,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp.1,5 miliar.

Kabupaten Natuna kaya akan benda cagar budaya yang terpendam didalam peeut buminya. Kebanyakan benda cagar budaya berasal dari dinasti Cina kuno yang dahulu kerap menyinggahi Natuna saat melakukan expedisi perdagangan dengan kapal laut. Danlanal Ranai Harry Stiawan, ditempat yang sama mengatakan seharusnya tugas menjaga benda cagar budaya,merupakan kewajiban seluruh pihak teekait,termasuk benda cagar budaya yang berada didalam laut yang merupakan Barang Muatan Kapal Tenggelam.

Namun dikarenakan TNI AL wilayah pengamanannya adalah lautan maka sekaligus juga memiliki tanggung jawab mengawasi dan mengamankan BMKT. Namun Danlanal menegaskan bahwa tidak anggaran khusus di TNI AL untuk pengamanan BMKT.

"Itu membuktikan bahwa tanggung jawab pengamanan benda cagar budaya terutama BMKT tidak hanya pada TNI AL ,tapi semua pihak terutama pemerintah daerah," kata Danlanal.

Barang cagar budaya yang behasil diamanakan dibandara Raden Sadjad ,antara lain 2  piring dan sebuah mangkuk dupa dari dinasti Sung, serta 1 piring dari dinasti Yuan. Selanjutnya benda cagar budaya itu diamankan Polres Natuna. Penyerahan benda cagar budaya dari TNI AL dilakukan dengan penandatanganan berita acara penyerahan  dari Danlanud Raden Sadjad Kolonel Penerbang Azhar Aditama kepada Kapolres Natuna AKBP. Nugraha Dwi Karyanto dengan saksi Danlanal Ranai Letkol. laut (P) Harry Setyawan.


Adw
Lebih baru Lebih lama