Press Rilis di Polres Lingga |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Polres Lingga menggelar pres rilis terkait kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Ari kepada korban Rizal Ependi alias Rizal ( 20 ). Warga jalan garuda yang berprofesi sebagai fhotograper dan pree weding. Jumat (16/3/2018).
Kapolres lingga AKBP Ucok Lasdim Silalahi melalui kasat Reskrim AKP Suharnoko menerangkan, pelaku Ari (32 ) adalah teman korban dan sekaligus tetangganya.
Kedua Tersangka |
Ari si pelaku yang juga otak kejahatan mengetahui kalau korban baru menjual tanah seharga Rp 450 juta. Untuk itu Ari dalam aksinya melakukan perencanaan pencurian dengan kekerasan bersama 2 rekannya Bb (34) dan Sb (34)yang baru di kenal Ari.
" Niat untuk melakukan inipun dilaksanakan tepatnya pada tanggal 12 hari Senin jam 18.00 Wib. Ari mengajak korban untuk ke lokasi fhoto preweding penganten yang disepakati dengan korban, lokasi preewedingnya di desa Tannjung Irat. Ari dan Rizal berbocengan satu sepeda motor. Sementara tempat kejadian berada di daerah desa Tinjol Singkep Barat, " papar Suharnoko.
Lanjutnya, sesampainya di jalan tanjakan menuju desa Tanjung Irat persimpangan jalan desa Tinjol, Ari yang berboncengan dengan korban dicegat oleh 2 orang pelaku dan semua barang milik Rizal dirampas oleh pelaku. Barang-barang yang rampas berupa;
Uang Tunai Rp. 5.800.000,00_
- 3 (tiga) Unit Hp_
- 1 (satu) Unit Camera Cannon_
- 1 (satu) Unit Camera Go Pro_
- 3 (tiga) Unit Lensa Kamera_
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat BP 2164 LC.
Tambahnya, Saat melakukan pencegatan ini kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban Rizal dibawa ke dalam hutan dan diikat dengan menggunakan tali sepatu dan baju sal miliknya korban.
" Di sinilah korban Rizal ditekan agar menyerahkan dana yg dimilikinya Rp 450 juta. Dan Rizal dimintai No pin ATM miliknyan, namun Rizal menyebutkan No pin yang salah hingga Rizal kembali mendapat tekanan dari pelaku, dan rizal pun kembali menyebutkan no pin ATM nya. Seraya berkata," ini betul bang no PIN ATM saya yang benarnya". Padahal no pin yang dikasih itu juga No pin yg tidak benar." Urai kasat Reskrim.
Dalam penyekapan saat ada kelengahan dari pelaku, Rizal berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam rimbunan resam, serta saat ada kesempatan Rizal pun memanjat pohon yang cukup tinggi dan melihat semua aktifitas pelaku yang mencari-cari korban.
" Setelah merasa tenang korban mencari jalan keluar namun seharian dia tidak menemukan jalan keluar dari hutan. Setelah dua hari perjalanan mencari jalan keluar hutan Rizal berhasil mendapatkan jalan dan berjumpa dengan masyarakat di jalan. Lalu Rizal meminta utk diantarkan ke Polsek Singkep Barat dan lansung membuat LP. Pihak Polsek Singbar berkoordinasi dengan jajaran Polres Lingga dalam pengembangan kasus," papar Suharnoko.
Lanjutnya lagi, dari pengembangan jajaran Polres Lingga berhasil menangkap Ari si otak pelaku yang sedang berada di ATM pada Rabu (14/3/2018) sesudah adanya pelaporan oleh Rizal. Melalui keterangan Ari, 2 pelaku lainnya akhirnya diburu pada malam yang sama. BB berhasil dibekuk tak berkutik di rumahnya di bukit Abun. Sedangkan SB saat akan ditangkap tidak berada di rumah dan sampai hari ini masih buron alias DPO.
" Tersangka Bb merupakan residivis,yang sudah tiga kali masuk bui dengan kasus pencurian. Jeratan pada para pelaku di KUHAP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara, "tutup Suharnoko.
Mardian