Kantor Bupati Anambas |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahap III oleh, Kontraktor PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, (PT. DCC) terlambat waktu penyelesaiannya. Hal tersebut diketahui dari Juli Isnur, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna (Kajari) yang dilansir beberapa media saat Kajari berkunjung ke lokasi proyek sebagai TP4D pada Rabu (7/3/2018).
" Faktor alam merupakan salah satu kendala kontraktor yang mengakibatkan masa kerja tetap berlanjut, meski telah habis kontrak. Kita harus memahami kondisi alam, ketika kondisi alam Kabupaten Kepulauan Anambas dilanda musim angin utara maka transportasi laut tidak memungkinkan untuk berlayar. Meski demikian kita tetap beri kebijakan namun mengikuti aturan yang tidak melanggar Undang-Undang, yakni dengan memberikan denda, " ujar Juli Isnur.
Fadil Hasan, praktisi hukum sekaligus pendiri LSM Fortaran tidak sepakat dengan pernyataan Juli Isnur. Menurutnya, Fadil Hasan hukum tidak ada pengecualian kecuali premis mayor/dalam keadaan darurat bencana alam.
” Saya sudah menduga proyek kantor Bupati ini pasti tidak siap walaupun digesa siang malam karena faktor cuaca dan musim hujan. Tapi dalam membangun tentunya kontraktor yang professional sudah mempertimbangkn semua faktor risiko.Jadi pelanggaran hukum tetap ditindak sesuai ketentuan” jelasnya melalui pesan singkat. Kamis, (8/3/18).
Oleh karena itu Fadil Hasan meminta Pemkab Anambas dan Kajari melakukan tindakan tegas dengan menegakkan hukum tidak ada pengecualian.
” Kalau memang tidak cukup waktu bahkan sudah diberi tambahan waktu 50 hari tidak siap juga, risiko yang harus diterima sudah harus diputus kontrak dengan kontraktor. Kalau pelanggaran hukum dibiarkan nanti proyek yg lain bermasalah akan mengatakan itu yang bangun kantor Bupati boleh? ” jelasnya.
Ditempat terpisah, Muhammad Karim salah satu kontraktor di Anambas angkat bicara. Menurutnya, Pemerintah Anambas harus tegas dengan aturan yang ada, sebagai contoh kontraktor yang lain supaya ada tanggungjawab dan profesional dalam bekerja.
” Kalau Pemerintah Anambas terus memberikan waktu lagi kapan kita bisa memberikan contoh bagi yang lain. Waktu perpajangan sudah cukup diberikan menurut aturan 50 hari. Di Kepres kan sudah jelas penambahan waktu hanya boleh 50 hari Kalender, " ujar Karim.
Dalam Perpres nomor 70 Tahun 2012 pengadaan barang dan jasa apabila masa penambahan waktu 50 hari belum dapat selesaikan pihak kontraktor Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Sayangnya, PPK pembangunan kantor Bupati tahap III nomor handponenya tidak dapat dihubungi. Informasi yang diperoleh media ini, yang bersangkutan sedang di luar daerah.
Ditambah lagi, pihak konsultan pengawas pembangunan proyek yakni PT. Bentan Sondong tidak dapat menjelaskan terkait informasi rekomendasi yang diberikan pihak mereka kepada Dinas PUPR KKA.
” Saya minta maaf bang. Saya belum tau informasinya ” jelas Robert salah satu karyawan konsultan pengawas melalui pesan singkat.
Lionardo/ Arthur