Kedua Terdakwa dan Jaksa Samsul Sitinjak, SH usai Sidang Dakwaan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Aidil dan Rekannya Guntur Eko Saputra, ABK kapal Tugboat TB. Royal TB3, Hanya Tertunduk Lesu Ketika diseret ke depan persidangan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Surat Dakwaan dari JPU, Terdakwa Muhammad Aidil dan rekannya Guntur Eko Saputra diduga menggelapkan 1.800 Ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO) yang diangkut dari perairan Kumai Kalimantan Tengah Menuju Batam.
Modus Yang dilakukan para perdakwa adalah, Ketika sudah berada diperairan menuju Batam, Agus Atim Hermanto (DPO) selaku Anak Buah Kapal menghubungi calon pembeli Crude Palm Kernel Oil (CPKO) atau Minyak Kelapa Sawit.
"Setelah Mendapat Calon Pembeli, Agus Atim Hermanto (DPO) Lalu memerintah Terdakwa Muhammad Aidil dan terdakwa Guntur Eko Saputra Bin untuk menerima tali dari kapal pembeli dan Memasang Selang untuk Memindahkan Minyak dari Tangki kapal Tugboat TB. Royal TB3 Ke tangki Kapal Pembeli," Kata JPU Samsul Membacakan Surat Dakwaan di PN Batam, Selasa (27/3/3/2018).
Masih Kata Samsul, Jumlah Minyak Yang berhasil dijual oleh para terdakwa ke Pembeli sebanyak 10 Ton seharga 21 Juta Rupiah. Dari Hasil Penjualan, Masing-masing terdakwa Mendapatkan Uang Sebesar Rp.6.350.000, sementara Agus Atim Hermanto (DPO) mendapat Rp.7.300.000 dan sisanya untuk keperluan dapur.
"Dari Hasil Penjualan Minyak, Masing-masing Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 6.350.000," terang Samsul.
Lanjut Samsul, akibat tindakan ini PT. Alam Raya Indonesia selaku Pemilik Minyak mengalami kerugian sekitar Satu miliar rupiah.
Atas Perbuatannya, Kedua Terdakwa di jerat dengan Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai Mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan, Majelis Hakim Tumpal Sagala yang memimpin persidangan kemudian Menunda Persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Paschall Rianghepat