Terdakwa Tjipta Fujiarta dan 2 Penasehat Hukumnya usai Sidang Putusan Sela |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, memutuskan untuk melanjutkan perkara Penipuan dan Penggelapan Yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta hingga tahap akhir. Selasa (27/3/2018).
Pembacaan Putusan Sela |
Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala di dampingi Yonna Lamerosa dan Reni dalam sidang putusaln sela menyatakan, pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Menolak secara keseluruhan Eksepsi atau Keberatan dari Terdakwa," Kata Tumpal Dalam Membacakan Amar Putusan di PN Batam.
"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka perkara Penipuan dan Penggelapan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta dinyatakan dilanjutkan," tambahnya.
Setelah Membacakan Putusan Sela, Majelis Hakim kemudian Menunda Persidangan dan Kembali dilanjutkan pekan depan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
Menanggapi putusan tersebut, di Luar persidangan Hendi Devitra, SH, MH., selaku Penasehat Hukum Terdakwa Tjipta Fujiarta mengatakan, putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Nilai sudah sangat baik untuk semua pihak.
"Kami Menilai, Putusan Sela yang dijatuhkan Oleh Majelis Hakim sudah sangat baik, supaya Kedepan semua pihak dapat melihat substansi atau Materi dari pokok perkara yang nanti akan dibuktikan," Kata Hendi.
Masih kata Hendi, Untuk menghadapi Proses Persidangan, dirinya dan Tim penasehat hukum tidak memiliki strategi khusus dalam melakukan Pembelaan terhadap kliennya.
"Kita tidak ada strategi khusus, namun kami hanya berpedoman pada surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) serta apa yang di sampaikan di eksepsi untuk mengimbangi Fakta materil yang nanti akan sama - sama kita periksa,"Pungkas Hendi.
Paschall Rianghepat