Dituntut 9 Tahun Penjara, Ini Permohonan Indarti dan PHnya


Dituntut 9 Tahun Penjara, Ini Permohonan Indarti dan PHnya


Sidang Pledoi Indarti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH., Penasehat Hukum terdakwa Indarti Bin Sujono, memohon Majelis Hakim 
Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum terdakwa seringan-ringannya. Hal tersebut dituangkan kedua PH itu dalam pledoi yang dibacakan pada sidang Rabu (21/3/1018).


Dalam pledoi ( pembelaan) kedua PH beralasan, terdakwa Indarti yang disangkakan melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dikandungnya saat lahir di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo, telah mengaku bersalah karena meletakkan bayinya di tong sampah toilet klinik tersebut. Namun hal itu dilakukan karena kepanikan dan ketidaktahuan terdakwa yang baru pertama kali melahirkan bayi.

Alasan lainnya, menurut kedua PH adalah terdakwa Indarti tidak melakukan pembunuhan terhadap bayinya, karena saat bayi lahir sudah berwarna biru dan tidak menangis saat lahir.

" Sesuai fakta persidangan saat keterangan ahli dokter, bila bayi sudah berwarna biru menunjukkan bahwa telah meninggal diatas 24 jam. Sehingga kita berkeyakinan bahwa saat itu bayi telah meninggal saat berada di kandungan Indarti," ujar Richard Rando menjelaskan.

" Dalam perkara yang kami tangani ini, kami sangat berharap Majelis Hakim akan memberikam hukuman seringan-ringannya. Selain klien kami sudah mengaku bersalah dan menyesal, ia juga masih muda sehingga ia masih bisa merubah dirinya untuk hidup lebih baik." Tambah Richard.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, di persidangan terdakwa Indarti juga menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim. Ia menyampaikan bahwa dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya. Dengan menangis membacakan permohonan, Indarti mengaku sempat akan mengakhiri hidupnya karena penyesalan melakukan kesalahan terhadap bayinya. Untuk itu ia berharap para hakim mau meringankan hukumannya.

Dalam perkara ini, Indarti pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Susanto Martua, SH dengan hukuman 9 tahun penjara.

Rdk

Lebih baru Lebih lama