Sidang Terdakwa Tjipta Fujiarta |
Dalam perkara ini terdakwa Tjipta Fujiarta didakwa oleh 3 orang jaksa, tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin Hendarsah Yusuf Permana, SH, MH, pertama melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP, denfan ancaman 4 tahun penjara. Kedua melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP, dengan an aman 4 tahun penjara. Atau kedua memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik sesuai pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Terdakwa TJIPTA FUDJIARTA sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Jl. Mongonsidi Nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, di Kantor Notaris Anly Cenggana Komp.Penuin Centre Blok OC/7 RT.004/RW.004 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam-Kepulauan Riau dan di Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) Batam atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Batam berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) atau setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC, secara melawan hukum, yaitu tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ) dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar/dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra, dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS), menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash dan kontan, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu saksi Conti Chandra terperdaya akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset atau Hotel BCC (Batam City Condotel ) Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan asset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT BMS pada terdakwa , padahal faktanya belum dibayar lunas.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren.
Rdk